Selasa, 15 September 2009

PERKEMBANGAN PERADILAN ISLAM DI INDONESIA

PERKEMBANGAN PERADILAN ISLAM DI INDONESIA

1. Konsep perkembangan Peradilan islam
Didalam kamus besar Bahasa Indonesia peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Sedangkan pengadilan memiliki pengertian yang banyak yaitu dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah; proses mengadili; keputusan hakim ketika mengadili perkara; rumah (bangunan) tempat mengadili perkara (Cik Hasan Bisri : 2000 : 2).
Dalam pengkajian Peradilan islam, terdapat berbagai konsep yang digunakan. Konsep itu merupakan suatu gagasan (idea) yang dilambangkan poleh suatu istilah tertentu, sesuian dengan bahasa yang digunakan. Ada dua istilah yang berasal dari kata dasar yang sama tetapi memiliki pengertian yang berbeda, yaitu peradilan dan pengadilan. Peradilan merupakan salah satu pranata dalam memenuhi hajat hidup masyarakat dalam penegakan hokum dan keadilan, yang mengacu pada hokum yang berlaku. Sedangkan pengadilan merupakan satuan organisasi yang menyelenggarakan hokum dan keadilan tersebut.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa peradilan agama adalah kekuasaan Negara dalam hal/bidang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antar orang-orang yang beragama islam untuk menegkan hokum dan keadilan.
Perkembangn adalah perubahan structural dan cultural yang bersifat kualitatif. Kualitatif atau verbal hanya bisa dinyatakan dengan kata-kata bukan dengan nominal. Pada dasarnya, perkembangan adalah bagian dari perubahan karena perubahan mencakup berbagai aspek dan masih menjadi kata yang umum karena perubahan mempunyai banyak macamnya. Jadi, perkembangan peradilan islam adalah perubahan pada struktur perdilan yang bersifat kualitatif. Baik dari susunan, kedudukan dan wewenang dari peradilan..
Konsep dasar perkembangan peradilan terdiri dari :
1. Dasar penyelenggaraan.
2. Kedudukan dalam struktur kekuasaan Negara.
3. Susunan.
4. Kekuasaan.
5. Hukum Substansi, yaitu hokum yang berhubungan dengan kekuasaan, kekuasaan mutlak yang berhubungan dengan perkara.
6. Hukum Acara (perdata atau Pidana), yaitu hokum yang berfungsi untuk melaksanakan hokum substansi.
2. Model Pengkajian Peradilan Islam di Indonesia
a. Peradilan Islam sebagai bidang kajian
Peradilan Islam merupakan salah satu studi yang terdapat pada bidang ilmu Hukum islam dan Pranata social. Peradilan islam di Indonesia secara resmi dikenal sebagai Peradilan Agama, dan mendapat perhatian dari kalangan pakar hokum islam yang kemudian ditulis dalam bentuk laporan penelitian, monografi, Skripsi, Tesis, Disertasi dan buku daras. Pengkajian Peradilan Islam terlangsung sejak pranata hokum itu memiliki kedudukan yang semakin kokoh dalam pembagian kekuasaan Negara dan peranannya semakin menonjol. Bisa dilihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Ia akan menarik, karena sebagai satu-satunya pranata keislaman yang menjadi bagian dari penyelenggaran kekuasaan Negara.
b. Orientasi pengkajian
Berkenaan dengan pengkajian, diperlukan pemilihan serta penggunaan pendekatan dan metode pengkajian yang tepat. Yaitu tepat dalam pengertian dan bersesuian dengan runag lingkup maslah yang dikaji, seperti yang telah dijelaskan diatas. Dan tepat dalam pengertian bersesuaian dengan karakteristik bidang pengkajian yang merupakan bagian dari ilmu Agama Islam.
Dalam pengkajian PADI membutuhkan pembatasan wilayah pengkajian sebagaimana bidang pengkajian yang lain. Pembatasan itu sekaligus menunjukan ruang lingkup wilayah pengkajian PADI. Hal itu meberi kemungkinan untuk menentukan berbagai wilayah penelitian (research areas) dan masalah-masalah penelitian (research problems), dan metode penelitian yang tepat untuk digunakan dalam penngembangan pengkajian PADI. Secara garis besar wilayah pengkajian PADI tercermin dalam rumusan pengertiannya, yaitu “kekuasaan Negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah antara orang-orang yang beragama islam untuk menegakan hokum dan keadilan”. Secara rinci ruang lingkup tersbut meliputi :
1. Kekuasaan negara, yaitu kekuasaan kehakiman, yang bebas dari campur tangan kekuasaan negara lainnya dan dari pihak luar.
2. Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, meliputi hierarki, susunan, pimpinan, hakim, panitera, dan unsur lain dalam susunan organisasi Pengadilan.
3. Prosedur berperkara di Pengadilan, yang mencakup jenis perkara, hokum procedural, dan produk-produknya.
4. Perkara-perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, perwakafan, dan shadaqah. Ia mencakup variasi dan sebarannya dalam berbagi badan peradilan.
5. Orang yang beragama islam sebagai pihak yang berperkara, atau para pencari keadilan.
6. Hukum islam sebagaia hukum substansial yang dijadikan rujukan.
7. Penegakan hukum dan keadilan.
c. Beberapa Model Pengkajian
Dengan pendekatan-pendekatan dan modifikasi metode penelitian, peradilan islam dapat dipahami, digambarkan, dan dijelaskan menurut kerangka berpikir tertentu yang didasrkan kepada satu atau beberapa teori tertentu; dan untuk tujuan tertentu. Berkenaan dengan hal itu, pemgkajian peradilan islan di Indonesia dapat dilakukan dengan beraneka ragam model atau bentuk. Pengkajian peradilan dapat dilakukan dengan beberapa metode diantaranya :
1. Model pengkajian Relasional, yaitu model pengkajian yang dititikberatkan pada hubungan peradilan islam dengan pranata hokum lainnya.
2. Model Pengkajian Sosio-Hoistoris, yaitu model pengkajian yang dititikberatkan pada kronologis pertumbuhan dan perkembnagn Peradilan Islam dalam rentangan waktu tertentu.
3. Model Pengkajian Sistemik, yaitu model pengkajian ini dititikberatkan bahwa peradilan merupakan suatu kesatuan terintegrasi, yang terdiri dari berbagai unsure.
4. Model Pemgkajian Aspektual, yaitu model pengkajian yang dititkberatkan pada salah satu atau bagian dari unsure dalam sisitem peradilan.
5. Model Pengkajian Perbandingan, yaitu Model pengkajian yang dititikbertakan pada pada unsur persamaan, perbedaan, dan hubungan peradilan islam di kawasan Indonesia dengan peradilan di kawasan negara lain.
6. Model Pengkajian Analisis Yurisprudensi, pengkajian ini dititikberatkan pada pembahasan isi keputusan peradilan islam, baik putusan maupun penetapan yang telah mempunyai kekutan hokum.
3. Islam dan politik di Indonesia
Perkembangan peradilan islam di Indonesia tidak terlepas dari politik dan pengusa yang sedang berkuasa. Hal tersebut dipengaruhi dari penyebaran umat islam di berbagai Negara dan kawasan.
corak dan perkembangan peradilan islam sejalan dengan struktu, pola budaya dan perkembnagan mastarakat islam dinegara-negara yang bersangkutan. Demikian halnya di Indones, peradilan Islam mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan umat islam, komunitas terbesar dalam kehidupan masyarakat-bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peradilan Islam pada masa Kesultanan islam, masa penjajahan, dan masa kemerdekaan bersifat majemuk. Kemajemukan Peradilan Islam di Indonesia dapat dilihat dari segi penyebutannya secara resmi (tetelateur), kedudukannya dalam system peradilan secara keseluruhan, susunan organisasi pengadilan, hierarki instansial pengadilan, cakupan kekuasaanya, dan hokum acara yang erlaku didalamnya. (Cik Hasan Bisri: 1997: 95).
a. Islam datang dan berkembang
Islam datang ke Indonesia dengan cara yang baik, sehingga dapat diterima dengan baik pula oleh lapisan masyarkat Indonesia. Islam masuk ke Indonesia dengan berbagai cara seperti perdagangan, politik, pendidikan, dan perkawinan. Ciri islam dating yaitu dengan adanya makam para leluhur yang sudah terlebih dahulu meninggalkan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa sudah adanya penyebaran umat islam di suatiu wilayah yaitu dengan adanya makam tersebut.
Sedangkan islam berkembang dapat dilihat dari adanya mesjid. Mesjid adalah tempat untuk beribadah atau tempat untuk melakukan perkumpulan umat islam. Dapat diketahui bahwa penghuni mesjid tersebut tidak seorang, tetapi banyak orang yang menjadi ciri bahwa penyebaran umat islam sudah berkembang dan terus bertambah sehinnga bisa menjadi kekuatan politik.
b. Islam menjadi kekuatan politik
Dalam perjalan Islam muncul, muncul berbagai pemikiran tentang Islam dalam berbagai bidang dan pranata sosial yang bercorak keislaman. Salah satu bagian dari pemikiran itu adalah bidang hukum Islam (fiqh), sedangkan pranata sosial yang bercorak keislaman itu adalah Peradilan Islam. Corak dan perkembangan Peradilan Islam sejalan dengan struktur, pola budaya, dan perkembangan masyarakat Islam di negara-negara yang bersangkutan. Dengan berkembangnya masyarakat islam, lahirlah kerajaan-kerajaan islam yang kelak menjadi kekuatan politik, yang didalamnya terdapat peradilan islam. Penyebutan, kedudukan, susunan, serta kekuasaan satuan penyelenggara peradilan Islam, yaitu Pengadilan pada masa kesultanan Islam sangat beraneka ragam, contohnya pada masa kesultanan mataram, ada pengadilan surambi karena diselenggarakan di serambi masjid agung (Cik Hasan Bisri: 1997, hal: 95-96).
c. Islam dan politik pada masa kesultanan dan penjajahan
Pada masa kesultanan, pengadilan bervariatif, sesuai dengan kebijakan sultannya masing-masing. Contoh: di banten hanya ada satu pengadilan yang dipimpin oleh kadi sebagai hakim tunggal. Di Cirebon, pengadilan dilaksanakan oleh tujuh orang menteri yang mewakili sultan, yaitu sultan sepuh, sultan anom, dan sultan penembahan Cirebon. Disamping itu, menurut Lev (1972: 10), di Kalimantan Selatan dan Timur, Sulawesi Selatan dan tempat-tempat lain, para hakim agama bisanya diangkat oleh penguasa setempat. Di daerah-daerah lain, seperti di Sulawesi Utara dan Sumatera Utara, tidak ada kedudukan tersendiri bagi penyelenggara Peradilan Islam.
Pada masa penjajahan belanda, penamaan pengadilan sangat bervariasi, Ia disebut priesterraad, Godsdienstige reschtpaak, dan Penghoeloe gerecht. Ia merupakan penyelenggara Peradilan Islam dengan cakupan kekuasaan perkawinan dan kewarisan yang dilaksanakan secara sederhana. Menurut C. Van Vollenhoven (1981: 51), kedudukannya adalah sebagai berikut:
1. Dirangkaikan kepada peradilan gubernemen di wilayah pemerintahan langsung.
2. Termasuk Peradilan Pribumi di wilayah pemerintahan langsung
3. Termasuk Peradilan Pribumi di wilayah Swapraja.
4. Dirangkaikan kepada Peradolan Gubernemen di wilayah Swapraja.
5. Termasuk Peradilan Pribumi di wilayah yang tidak langsung.
(Cik Hasan Bisri: 1997, hal: 96-97).
4. Peradilan Islam pada masa kesultanan
Setelah islam menjadi kekuatan politik yaitu dengan cara masuk pada kesultanan-kesultanan, maka pimpinan kesultanan tersebut menilai bahwa pentingnya suatu peradilan yang mengatur maslah-masalah yang timbul di masyarakat khususnya perkara perdata. Dengan demikian para pemimpin terssbut mengangklat pejabat agama yang dapat mengadili perkara-perkara tersebut.
Pertumbuhan dan perkembangan peradilan agama pada masa kesultanan ilsam bercorak majemuk. Kemajemukan tersebut mat bergantung pada proses islamisasi yang dilakukan oleh pejabat agama dan ulama bebas dari kalangan pesantren; dan bentuk integrasi antara hokum islam dengan kaidah lokal yang hidup dan berkembang sebelumnya. Kemajemukan peradilan itu terletak pada otonomi dan perkembangannya, yang berad pada lingkungan kesultanan masing-masing (Cik Hasan Bisiri ; 1996: 113).
Menurut R.Tresna 1977:17) dengan masuknya agama islam ke Indonesia, maka tata hokum di Indonesia menglami perubahan. Hokum islam tidak hanya menggantikan hokum Hindu, yang berwujud dalam hokum Pradata, tetapi juga memasukan pengaruhnya kedalam berbagi aspek kehidupan masyarakat pada umumya
Pada masa pemerinthan sultan Agung di Mataram Peradilan dilaksanakan di surambi mesjid, sehingga peradilan pada masa ini disebut Perdailan Surambi. Peradilan ini dipimpin oleh oleh penghulu yang didampingi oleh beberapa orang ulama dari pesantern sebagai anggota majelis. Hasil dari keputusan Peradilan ini akan menjadi pertimbangan untuk Sultan Agung dalam menyelesaikan perkara. karena pada dasarnya pimpinan pengadilan tersebut adalah seorang Sultan, dan keputusan dari Sultan Agung tidak pernah bertentangan dengan keputusan dari Penghulu.
Setelah masa Sultan agung berakhir, kemudian digantikan oleh Susuhunan Amangkurat Ke I (1645), ia menghidupkan kembali pengadilan pradata. Alasannya karena dia tidak begitu suka terhadap pemuka-pemuka islam dan ia berusaha mengurangi pengaruh alim ulama dalam pengadilan.
Menurut R. Tresna (1977:18) diwaktu Amangkurat ke I, di Ibu Kota kerajaan ada 4 orang jaksa, yang harus menerima segala perkara yang diajukan dari segala sudut kerajaan dan mempersiapkannya untuk dihadapkan kepada pengadilan raja. Pengadilan Pradata, dimana perkara-perkara diadili oleh raja sendiri, hanya diadakan di Negara agung, yaitu pusat pemerintahan, ibu kota Negara.
Dalam perkembangan berikutnya pengadilan surambi masih menunjukan keberadaanya sampai masa penjajahan. Wewenang pengadilan tersebut masih terbatas yaitu menyelesaikan perselisihan dan persengketaan perkawinan dan kewarisan.
Orang-orang banten sudah memluk agama islam sebelum kekuasaan negara direbut oleh Faltehan. Sehingga pengadilan di Banten disusun menurut pengertian islam. Menurut R.Tresna (1977:23) jikalau sebelum tahun 1600 pernah juga ada bentukan-bentukaan pengadilan yang berdasar pada hukum Hindu, seperti yang mungkin pernah ada dibawah kekuasaan Pakuan Pajajran. Maka di waktu sultan Hasanudin memegang kekuasaan sudah tidak nampak lagi bekas-bekasnya sedikitpun. Bagaimanapun juga, pada anad ke 17 di Banten itu hanya ada suatu macam Pengadilan, yaitu yang dipimpin oleh qadhi sebagai hakim seorang diri.
Kesultanan di Cirebon didirikan pada waktu yang hampir sama dengan kesultanan Banten. Sehingga masih terikat pada norma-norma hukum dan adat kebiasaan Jawa-Kuno.Di Cirebon,Pengadilan dilaksanakan oleh tujuh orang menteri yang mewakili tuga orang sultan, yaitu sultan Anom, Sultan Sepuh dan Panembahan Cirebon. Dengan demikian, jika ada suatu persidangan maka ada bebrapa orang perwakilan dari ketiga orang Sultan tersebut. Kitab Hukum yang digunakan adalah papakem Cirebon.

.Peradilan islam pada masa kesultanan Palembang
Bagi kota palembang sebagai ibukota propinsi sumatera selatan, dimana sudah sejak dulu adanya semua kekuasaan mengadili perkara perdata bagi umat islam, yaitu di zamannya kesultanan palembang yang disebut dengan istilah nata gama sebagaimana yang ditulis oleh de roo de la faille seorang anggota raad van indie dalam bukunya dari kesultanan palembang, pimpinannya berada di tangan hakim syar’iyah yang memeriksa dan memutuskan perkara atas nama sultan.
Pangeran penghulu bertindak pula selaku penasehat syar’iyah (hukum islam) dan juru sumpah di landraad (pengadilan negeri ) dengan mempunyai hak penuh bersuara dalam memberikan pertimbangan secara hukum islam bila diperlukan. tugas-tugas pangeran penghulu sebagai berikut :
1. Urusan n.t.r. waris, wakaf umum, pengajaran agama islam;
2. Menetapkan awal ramadhon dan syawwal ( dengan membunyikan meriam) sebagai tanda akan dimulainya puasa atau hari hari raya;
3. Mengangkat penghulu-penghulu, khatib dan sekaligus dengan bisluitnya;
4. Menerima laporan dari penghulu-penghulu yang dalam wilayahnya yang menyangkut masalah zakat, fitrah, kelahiran dan kematian : juga terhadap lelaki dan perempuan yang lari untuk kawin (kawin lari) yang mendapat perlindungan dengan sepenuhnya ; sedang untuk putusan pangeran penghulu tersebut tidak ada tempat untuk dimintakan banding.
keadaan demikian cukup lama berlangsung serta berpengaruh besar terhadap perkembangan agama islam di kota palembang dan sekitarnya. tetapi setelah mulai masuknya kekuasaan belanda di palembang, maka kedudukan hakim syar’y setelah diperkecil dan dibatasi kekuasaannya, lalu dirobah menjadi kekuasaan pangeran penghulu.
5. Peradilan Islam pada masa Penjajahan Belanda
Pada masa penjajahan Belanda, ada 5 tatanan peradilan. Yaitu :
a. Peradilan Gubermen. Tersebar diseluruh daerah Hindia-Belanda
b. Perdailan Pribumi, tersebar di luar jawa dan Madura yaitu di Kresidenan Aceh, Tapanuli, Sumatera Barat, Jambi, Palembang, Bengkulu, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Timur, Manado dan Sulawesi, Maluku, dan di Pulau Lombok dari Keresidenan Bali dan Lombok.
c. Peradilan Swapraja, tersebar hampir di seluruh daerah swapraja, kecuali Pakualaman dan Pontianak.
d. Peradilan Agama, tersebar didaerah-daerah tempat berkedudukan peradilan Gubermen, di daerah-daerah dan menjadi bagian dari Peradilan Pribumi, atau di daerah-daerah Swapraja dan menjadi bagian dari Peradilan Swapraja.
e. Peradilan Desa, tersebar di daerah-daerah tempat berkedudukan Peradilan Gubermen.
• Peradilan Islam tahun 1882-1937
Dalam stb 1882 no 152, dielaskan tentang pengadilan Agama di daerah Jawa dan Madura. Wewnang serta hal-hal mengenai pelaksanaan keputusan pengadilan Agama Ini berdasarkan keputusan Raja Belanda yakni Willem III tanggal 19 Januari 1882 yang berisi 7 pasal. Did dalamanya ditetapkan peraturan Peradilan Agama dengan nama Piesterraden untuk Jawa dan Madura, yang selanjutnya dikenal dengan Raad, dengan wilayah kekuasaan berkaitan dengan hal Pernikahan, Segala jenis perceraian, Mahar, Nafkah, Keabsahan anak, Perwalian, Kewarisan, Hibah, Wakaf, Shadaqah, dan Baitul Mal, yang semuanya erat dengan agama Islam.
Wewenang serta hal-hal mengenai pelaksanaan keputusan dari pengadilan Agama masih sama dengan ketentuan dari Stb. 1835 No. 58 dan walaupun dalam sebutannya pengadilan ini dibentuk oleh Pemerintah namun kenyataanya sama sekali tidak memperoleh kedudukan yang sama dengan pengadilan Gubermen (Landraad dll). Pemerintah tidak menyediakan anggaran belanja namun gaji bagi petugas-petugas di dalamnya dan segala keperluan administrasi harus dicukupkan dari ongkos-ongkos perkara semata-mata. Penjabat yang mendapat tunjangan tetap hanya ketuanya saja dalam kedudukannya sebagai adviseur bij de Landraad, atau biasanya disebut “Penghulu Landraad”.(Zaini A. Nuh dan Abd Basit A., 1980:33)
Sehubungan dengan kelanjutan perkembangannya, Snouck Hurgronye (1857-1936), yang menentang teori Receptie in Complexu yang beranggapan teori ini merugikan pemerintahan Hindia Belanda. Akhirnya dia mengeluarkan teori Receptie yang mengemukakan bahwa hokum yang berlaku di Indonesia adalah hokum dapat asli, atau hokum islam berlaku kalau telah di resepsi oleh hokum adat, dengan tujuan mempersempit ruang gerak islam.
• Peradilan Islam tahun 1937-1942 (Jawa-Madura dan luar Jawa-Madura)
Di indonesia, menhgadapi kenyataan bahwa pedudk Indonesi seabaaian besar adalah muslim. Dengan demikian, pemerintah Belanda tidak mencampuri urusan agama, karena mereka kurang begitu mengetahui tentang keadaan umat islam. Menurut Aqib Suminto (1985: 10) kebijkasanaan untuk tidak mencampuri urusan Agama ini nampak tidak konsiisten. Karena tidak adanya garis yang jelas. Mislanya dalam masalah haji, ternyata pemerintah Belanda tidak bisa menahan diri untuk campur tangan. Mereka mencurigai para haji yang dianggap fanatik dan pemberontak.
Setelah keadatangan Snouck Hurgronje pada tahun 1889, barulah ketakuan pemerintah Belanda terhadap umat muslim Indonesia itu hilang. Kraena menurutnya di islam tidak dikenal lapisan kepedetaa semacam kristen. Juga tidak fanatik dari para kyai. Tetapi, ia tidak buta dengan kemampuan politik fanatisme islam. Sehingga ia membedakan islam dalam 3 bidang yaitu :
a. Bidang agama murini atau ibadah. Di bidang ini, pada dasarnya pemerintah Kolonial memberikan kebebasan kepada umat islam untuk melksanakan ajaran agamanya.
b. Bidang sosial masyarakat. Dalam bidang ini, pemerintah memanfaatkan adat dan kebiasaan yang berlaku dengan cara menggalakan rakyat supaya mendekati Belanda, bahkan membentu rakyat untuk menempuh jalan tersebut.
c. Bidang Politk. Dalam bidang ketatanegaraan, pemerintah harus mencegah setiap usaha yang akan membawa rakyat kepada fanatisme dan pan islam.
Karena kolonial belanda merasa bahwa Hukum Islam yang menjadi kesadaran hukum rakyat Indonesia, merupakan penghalang kepentingan kolonial, maka pemerintah belanda merasa perlu mengeliminasi Hukum Islam (keluarga), berikut lembaga yang mengatur dan menanganinya yakni Peradilan Agama. Langkah yang dilakukannya yaitu dengan rekayasa ilmiah hokum, sehingga lahirlah staatsblad 1937 No. 116 pasal 2a ayat 1 yang berlaku sejak tanggal 01 april 1937, maka kompetensi Peradilan agama menjadi lebih sempit, yang hanya terbatas dalam bidang yang berhubungan dengan perkawinan, yaitu:
1. Perselisihan antara suami isteri yang beragama Islam.
2. Perkara-perkara tantang: a. nikah, b. talak, c. rujuk, d. perceraian antara orang-orang yang beragama Islam, yang memerlukan perantaraan hakim yang beragama Islam.
3. Menyelenggarakan perceraian.
4. Menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantung-kan (ta’liq al-thalaq) telah ada.
5. Perkara mahar atau maskawin.
6. Perkara tentang keperluan kehidupan isteri yang wajib diadakan oleh suami.
Dengan Staatsblad 1937 No 162 pula, lahir Peradilan di wilayah Kalimantan selatan dan Kalimantan timur, dengan nama Kerapatan Qadi ditingkat pertama, dan Kerapatan Qadi Besar di tingkat banding.
6. Peradilan Islam pada masa penjajahan Jepang
Tahun 1942, adalah tahun Indonesia diduduki oleh Jepang. Jepang mengetahui bahwa sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim. Sehingga mereka bermaksud untuk mencari dukungan kepada rakyat Indonesia untuk melawan sekutu. Cara yang ditempuh Jepang untuk mencari dukungan dari penduduk Indonesia adalah dengan memberikan toleransi terhadap berkembangnya ORMAS islam. Selain itu, Jepang juga memberikan toleransi kepada muslim untuk menjadikan islam sebagai dasar negara.
Manurut Harry J. Benda (1980:165) Tujuh bulan pertama dari tahun baru menyaksikan kesibukan usaha jepang untuk memobilisasikan islam Indonesia pada tingkat rakyat pedesaan. Akan tetapi di paruhan kedua tahu itu, arti penting politik islam tampil kedepan sebagian sebagaia akibat dari konsesi-konsesi pertamayang diberikan kepada orang-orang Indonesia di Jawa. Kaum muslimin menduduki bagian yang tidak bisa diremehkan dalam organ politik baru yang diciptakan oleh pemerintah pendudukan.
Masa pemerintahan Jepang memberi beberapa kebijakan yang berkaitan dengan perundangan dan peradilan yaitu bahwa semua peraturan perundangan yang berasal dari pemerintahan belanda dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan Peradilan Agama dipertahankan dan tidak mengalami perubahan, dan kaikoo kootoo Hooin untuk Mahkamah Islam Tinggi, berdasarkan auran peralihan pasal 3 Bala Tentara Jepang (Osanu Seizu) tanggal 07 Maret 1942 Nomor 1.
Pada tanggal 29 April 1942, pemerintahan bala tentara Dai Nippon mengeluarkan UU No 14 tahun 1942 tentang Pengadilan Bala tentara Nippon. Dalam pasal 1, menjelaskan bahwa Jawa-Madura telah diadakan “Gunsei Hooin” (Pengadilan Pemerintah Bala Tentara), yang terdiri dari Tihoo Hooin (Pengadilan Negri), Ken Hooin ( Pengadilan Kabupaten), Gun Hooin (Pengadilan Kewadanaan), Kaikioo Kootoo Hooin (Mahkamah Islam tertinggi), Sooryoo hooin (Rapat Agama).
Pada akhir Januari tahun 1945, keduduka Peradilan Agama pernah terancam dihapuskan. Ini terjadi karena pemerintah Bala Tentara mempertanykan kinerja Penghulu. Selain itu, pada tanggal 14 April 1945 Dewan Pertimbangan Agung (Sanyo Aanyo Kaigi Jhimusitsu) kedudukan Pengadilan Agama tidak diperlukan lagi karena untuk mengadili sesorang yang berhubungan dengan agamanya diserahkan kepada Pengadilan Negeri. Tetapi karena pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesi menyatakan kemerdekaannya, maka keadaan tersebut tidak pernah terjadi sehingga Pengadilan Agama tetap diakui keberadaanya.
7. Peradilan Islam pada masa awal kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, merupakan awal baru perubahan dalam segala bidang. Begitupula dengan sisitem peradilan nasional, khususnya peradilan Agama. Menurut Cik Hasan Bisri (2000:122-123) hal itu disebabkan karena bangsa Indonesia dihadapkan kepada Revolusi fisik dalam menghadapi Belanda yang kembali akan menjajah. Disamping itu, konstitusi yang menjadi dasar penyelenggaraan badan-badan kekuasaan negara memungkinkan penundaan perubahan tersebut.Dengan penetapan Pemerintah Nomor 5 tanggal 25 Maret 1946 urusan Mahkamah Islam Tinggi yang berasal dari Depatemen Kehakiman kemudian diserahkan kepada Departemen Agama. Depatemen Agama tersebut didirikan pada tanggal 3 Januari 1946.
Pada tanggal 22 November 1946, Presiden menetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatn Nikah, Talak dan Rujuk, menggantikan Ordonasi Pencatatan N.T.R. dahulu. Tugas ini dibebankan kepada para penghulu dan Penghulu Naib.
Dalam usaha merombak susunan Peradilan Kolonial oleh Pemerintah R.I, maka dikeluarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Kehakiman dan Kejaksaan. Dalam Undag-undang ini di nyatakan bahwa Peradilan di Indonesia dilakukan oleh 3 lingkungan Peradilan, yaitu Peradilan Militer, Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut Zaini A. Nuh dan Basit Adnan (1980: 54) dalam undang-undang Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 dinyatakan bahwa Perdailan Agama tidak akan merupakan susuna tersendiri, akan tetapi dimasukan dalam susunan Peradilan Umum secara istimewa, sebagaimana ditentukan dalam pasal 53 Undang-undang itu, yang kesimpulannya sebagi berikut :
a. perkara-perkara perdata antara orang-orang islam yang menurut Hukum yang hidup harus diperiksa dan diputus menurut hukum agamanya harus doperiksa oleh badan-badan Peadilan Umum.
b. Pemeriksaan tersebut dalam semua tingkat Peradilan, yakni Peradilan Negara, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, dilakukan oleh seorang Hakim yang eragama islan sebagia anggota yang dinagkat oleh Presiden atas usul Menetri Agama dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
Tetapi, Undang-undang ini tidak pernah berlaku. Sehingga berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 45, maka pelaksanna Peradilan Agama masih tetap didasarkan pada stb. 1882 Nomor 152. dengan demikian keberadaan Peradilan Agama masih tetap berlaku sampai masa berikutnya.
Dengan terbentuknya Negara Republik Indonesia (kesatuan) menggantikan Negara Republik Indinesia Serikat pada Tahun 1949, maka pemerintah mengadakan usaha untuk kesatuan dalam bidang Peradilan secara meneyeluruh. Maka Pada tahun 1951 di dalam lingkungan Peradilan diadakan perubahan penting dengan diundangkannya Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan dan acara pengadilan sipil. Sehninnga Peradilan Agama masih diakui keberadaanya. Selanjutnya,karena Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, maka untuk luar Jawa dan Madura masih berlaku Huwerijksordonantie 1932 No 4 tahun 1982 dan PP tentang Pencatatan Nikah, Taalak dan Rujuk yang berlaku.
Pada tanggal 26 oktober 1954 disahkan UU No 32 tahun 1954 tentang penetapan berlakunya UU RI tanggal 21 November 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh daerah luar jawa dan Madura. Pada tahun 1957 dengan PP No 29 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Provinsi Aceh. Di Aceh dibentuk satu Mahkamah Syari’ah yang mengadili perkara-perkara yang bertalian dengan Agama Islam Menurut PP No 45 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di luar Jawa dan Madura. (Basiq Djalil, 2006:75).
8. Peradilan Islam pada masa Orde Lama
• Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957
Dengan PP No. 29 Tahun 1957, maka di Aceh dibentuk sebuah Mahkamah Syar’iyyah yang mnegadili perkara-perkara yang bertalian dengan agama Islam. Kemudian dengan dihapusnya Provinsi Aceh karena berdirinya NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950, maka adanya Mahkamah Syar’iyyah tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu diadakanlah Mahkamah Syar’iyyah dengan PP No. 29 Tahun 1957. Dengan keluarnya PP No. 29 Tahun 1957 ini keadaan dasar hukum Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura sangat beragam. Karena keadaan tersebut, maka untuk daerah luar Jawa-Madura (kecuali sebagian daerah KalSel dan KalTim diadakan PP No. 45 Tahun 1957 yang mengatur pembentukan Pengadilan Agama (Masya) yang isinya sama dengan PP No. 27 Tahun 1957.
Menurut PP No. 29 Tahun 1957, wewenang Pengadilan Agma meliputi :
1. Perselisihan antara suami isteri yang beragama Islam
2. Segala perkara yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum agama Islam yang berkenaan dengan nikah, talak dan rujuk, fasakh serta hadhanah.
3. Perkara waris,wakaf,hibah,sedekah,baitulmal dan lain-lain berhubungan dengan itu.
4. Perkara perceraian dan mengeashkan bahwa talik talak sudah berlaku.
Menurut PP No. 45 Tahun 1957 kewenangan PA di luar Jawa, Madura dan Kalsel adalah meliputi : nikah, talak, rujuk, fasakh, nafkah, maskawin, tempat kediaman, mut’ah, hadhanah, waris, wakaf, hibah, sedekah, baitulmal.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 24 UU ’45, maka keluarlah UU No 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. yang kemudian diganti dan disempurnakan dengan PP No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 10 PP No. 14 Tahun 1970 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh 4 lingkungan peradilan yaitu:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
• Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iah di lur Jawa dan Madura. Wewenang Pengadilan Agama di Luar Jawa, Madura dan Kalimantan Selatan, meliputi :
1. Nikah. 8. Mut’ah
2. Talak 9. Hadanah
3. Rujuk 10. Perkara Waris
4. Fasakh 11. Wakaf
5. Nafkah 12. Hibah
6. Maskawin (Mahar) 13. Sedekah
7. Tempat Kediaman (Maskan) 14. Baitulmal.
• Lahirnya Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 Tentang Ketentun-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 Tentang Ketentun-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Peradilan secara terang-terangan masih ada Intervensi dari Presiden. Yaitu Presiden masih Campur Tangan atas kekuasaan kehakiman. Dalam UU N0. 1964 ini, disebutkan bahwa: “Demi kehormatan revolusi, negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak presiden dapat turut campur tangan dalam soal-soal pengadilan.”

9. Peradilan Islam pada Masa Orde Baru
Peralihan Orde Lama ke Orde Baru terjadi pada Tahun 1967. ketika itu Soeharto diangkat menjadi Presiden. Dengan demikian Soeharto memberi nama pemerintahannya dengan Orde Baru, yaitu Suatu tatanan atau sistem yang secara murni dan konsekuen melaksanakan Undang-undang Dasar 1945. selanjutnya, untuk Pemerinthan sebelumnya yaitu masa Pemerintahan Soekarno diberi nama Orde Lama.
• Lahirnya Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 10 PP No. 14 Tahun 1970 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh 4 lingkungan peradilan yaitu:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam Undang-undang ini dijelaskan bahwa tidak ada campur tangan dari Kekuasaan Negara yang lain. Tidak seperti sebelumnya pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964.

• Lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Lahirnya UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara RI tanggal 2 Januari 1974 untuk sebagian besar telah memenuhi tuntutan Masyarakat Indonesia. Hukum Perkawinan orang Indonesia Asli yang beragama Islam yang tercantum dalam kitab-kitab fikih, menurut sistem hukum Indonesia tidaklah dapat digolongkan dalam kategori hukum tertulis, karena tidak tertulis dalam Peraturan Pemerintah. Dengan lahirnya Undang-undang ini maka wewenang Pengadilan Agama bertambah, yaitu :
1. Izin seorang suami beristeri lebih dari seorang (Pasal 4 UU No. 1 Tahun 1974)
2. Dispensasi kawin (pasal 7 ayat 2)
3. Izin kawin (pasal 6 ayat 5)
4. Pencegahan perkawinan (pasal 7 ayat1)
5. Penolakan perkawinan oleh petugas pecatatan perkawinan (pasal 21 ayat 3)
6. Pembatalan perkawinan (pasal 25)
7. Gugatan suami atau isteri atas kelalaian pihak lainnya dalam menunaikan kewajiban masing-masing (pasal 34 ayat 3)
8. Penyaksian talak (pasal 39)
9. Gugatan perceraian (pasal 49 ayat 1)
10. Hadhanah (pasal 41 sub a)
11. Penentuan biaya penghidupan bagi bekas isteri (pasal 41 sub c)
12. Penentuan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak (pasal 41 sub b)
13. Penentuan sah tidaknya anak atas dasar tuduhan zina oleh suami terhadap isterinya (pasal 44 ayat 2)
14. Pencabutan kekuasaan orangtua (pasal 49 ayat 1)
15. Pencabutan kekuasaan dan penunjukan wali (pasal 53)
16. Pencabutan tentang soal apakah penolakan untuk melakukan perkawinan campuran oleh pegawai pencatat nikah (pasal 60).

Peradilan Agama dan Mahkamah Agung
Mahkamah agung sebagai lembaga Peradilan di Indonesia ini, dalam perjalanan sejarahnya tidak pernah lepas/mengalami citra yang tidak baik terutama pada masa Orde Baru. Sebagaimana UU No 14 tahun 1970, tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman pasal 10, bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh 4 lingkungan peradilan yaitu: a) Peradilan Umum b) Peradilan Agama c). Peradilan Militer, dan d). Peradilan Tata Usaha Negara. Ada pun mengenai proses penyelenggaraan Peradilan (Lingkungan Peradilan Agama) yang terkait langsung dengan MA adalah mengenai upaya hukum Kasasi, sebagaiman dinyatakan dalam Pasal 20.
Dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 dijelaskan bahwasannya Peradilan secara Teknis Yudisial diawasi dan dibina oleh Mahkamah Agung, sedangkan secara Organisasi, Administrasi dan Finansial dibina dan diawasi oleh departemen masing-masing lingkungan peradilan. Pembinaan terhadap Pengadilan itu dipertegas lagi dalam ketetntuan pasal 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 :
(1). Pembinaan Tejnis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2). Pembinaan Organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukanoleh Menteri Agama.
(3). Pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam mewujudkan suatu tatanan hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. UU No. 7 Tahun 1989 (sebagai peraturan perundang-undangan sebelumnya) memuat beberapa perubahan penting dalam penyelengaraan Peradilan Islam di Indonesia. Perubahan tersebut meliputi (1) dasar hukum penyelenggaraan peradilan (2) kedudukan badan peradilan (3) susunan pengadilan (4)kedudukan pengangkatan dan pemberhentian hakim (5) kekuasaan pengadilan (6) hukum acara pengadilan (7) penyelenggaraan administrasi peradilan (8) perlindungan terhadap wanita.
10. Peradilan Islam pada Masa Reformasi
Pada tahun 1997, di Indonesia terjadi pergolakan Politik. Yaitu dengan terjadinya demonstrasi oleh Mahasiswa dari seluruh Indonesia. Tujuan dari semua itu adalah menginginkan Presiden Soeharto mundur dari jabatannya sebagi Presiden. Kemudian pada tahun 1998, Soeharto menyatakan mundur dari jabatannya dan digantikan oleh Wakil Presdien saat itu yaitu B.J Habiebie. Sejak itu, terjadi perubahan Struktural yang didasarkan kepada nilai-nilai dasar yang telah disepakati yaitu Reformasi. Dengan demikian berpengaruh pula terhadap Peradilan Agama di Indonesia.
Kebijakan Peradilan satu atap
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 dijelaskan bahwa Peradilan secara Teknis Yudisial diawasi dan dibina oleh Mahkamah Agung, sedangkan secara Organisasi, Administrasi dan Finansial dibina dan diawasi oleh departemen masing-masing lingkungan peradilan. Maka selanjutnya, pada tahun 1999 lahir Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 maka baik pembinaan teknis Peradilan maupun pembinaan organisasi, admministrasi dan finasial dilaksanakn oleh Mahkamah Agung, yang lebih dikenal dengan Kebijakan satu atap.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 35 tahun 1999 yang isinya sebagai berikut :
(1). Badan-badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 1, secara organisatoris, administratif, dan finansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(2). Ketentuan mengenai organisasi, administarsi, dan finansial sebagaiamna dimaksud dalam ayat 1 untuk masing-masing lingkunagan peradilan diatur lebih lanjut dengan undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006
Dengan disyahkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, pasal 49 tersebut dirubah menjadi:
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.

Yang dimaksud dengan "ekonomi syari'ah" adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
a. bank syari'ah;
b. lembaga keuangan mikro syari'ah.
c. asuransi syari'ah;
d. reasuransi syari'ah;
e. reksa dana syari'ah;
f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;
g. sekuritas syari'ah;
h. pembiayaan syari'ah;
i. pegadaian syari'ah;
j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan
k. bisnis syari'ah.
Oleh karena itu, jelas sudah dengan adanya Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ini memperluas kekuasaan Pengadilan agama, dan bukti bahwa Pengadilan Agama semakin lama semakin berkembang dan mempunyai prospek yang positive.
11. Prospek Peradilan
1. Analisis internal dan eksternal peradilan Islam
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Peradilan Islam, tugas dan wewenangnya mencakup hal-hal Perdata, bahkan lebih menyempit pada hal-hal tentang keluarga. Oleh karena itu, sempat muncul gagasan “untuk menjadikan”, PA sebagai Pengadilan Keluarga (Family Courts). Dalam bukunya (Cik Hasan Bisri, 2000:35), Cik Hasan Bisri menyatakan bahwa Pandangan itu antara lain dikemukakan oleh Bustanul Arifin dan Sutjipto Rahardjo.
Prospek PA kedepannya akan terus berkembang. Seteleh berlakunya UU Nomor 3 tahun 2006, maka wewenang PA semakin bertambah banyak. Tetapi dalam kenyataanya perkara yang paling dominan adalah perceraian. Wlaupun begitu dengan pertumbuhan penduduk dan banyaknya yang melaksanakan pernikahan, maka peluang dalam perceraian tetap besar.
2. Peradilan Islam dalam penerapan dan penemuan hukum
Menurut Wirjono Prodjodikoro, sebagaimana di kutip Oleh Cik Hasan Bisri (2000:242), hukum acara adalah “rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka Pengadilan dan cara bagaimana Pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Bila di hubungkan dengan PA, berarti hukum acara PA adalah bagaimana cara menyelesaikan masalah hukum Islam (sesuai dengan kekuasaan PA) dalam lingkungan PA.

DAFTAR PUSTAKA
Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda. LP3ES, Jakarta: 1985
A. Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia. Prenada Media Group, Jakarta: 2006
Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2000
_____________, Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia. Remaja Rosdakarya, Bandung: 1997
Daniel S. Lev, Peradilan Agama Islam di Indonesia (alih bahasa oleh: Zaini Ahmad Noeh), Intermasa, Jakarta: 1986
Harry J. Benda, Bulan Sabit dan Matahari Terbit: Islam Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang, Pustaka Jaya, Jakarta: 1980
M. Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama: Undang-undang No. 7 Tahun 1989. Pustaka Kartini, Jakarta: 1993
R. Tresna, Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad. Pradnja Peramita, Jakarta: 1978
Zaini Ahmad Noeh dan Abdul Basit Adnan, Sejarah Singkat Pengadilan Agama Islam di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya: 1980

Rujuk

RUJUK
A. Pengertian
Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah ditalak pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan. Rujuk menurut bahasa artinya kembali (mengembalikan). Adapun yang dimaksud rujuk disini adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu.
menurut bahasa Arab, kata ruju’ berasal dari kata raja’ a-yarji’ u-rujk’an yang berarti kembali, dan mengembalikan. Sedangkan secara terminology, ruju’ artinya kembalinya seorang suami kepada istrinya yang di talak raj’I, tanpa melalui perkawinan dalam masa ‘iddah. Ada pula para ulama mazhab berpendapat dalam istilah kata ruju’ itu adalah menarik kembali wanita yang di talak dan mempertahankan (ikatan) perkawinannya. Hukumnya, menurut kesepakatan para ulama mazhab, adalah boleh. Menurut para ulama mazhab ruju’ juga tidak membutuhkan wali, mas kawin, dan juga tidak kesediaan istri yang ditalak.
Firman Allah SWT Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah :228)
Dapat di rumuskan bahwa ruju’ ialah mengembalikan setatus hokum perkawinan secara penuh setelah terjadinya talak raj’I yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa idddah, dengan ucapan tertentu.
Dengan terjadinya talak raj’I. maka kekuasaan bekas suami terhadap istri menjadi berkurang, namun masih ada pertalian hak dan kewajiban antara keduanya selama istri dalam masa iddahnya, yaitu kewajiban menyediakan tempat tinggal serta jaminan nafkah, dan sebagai imbangannya bekas suami memiliki hak prioritas untuk meruju’ bekas istrinya itu dalam arti mengembalikannya kepada kedudukannya sebagai istri secara penuh, dan pernyataan ruju’ itu menjadi halal bekas suami mencampuri bekas istri yang dimaksud, sebab dengan demikain setatus perkawinan mereka kembali sebagai sedia kala.
Perceraian ada tiga cara, yaitu :
1. talaq bain qubra (talaq tiga). Laki-laki tidak boleh rujuk lagi dan tidak sah menikah lagi dengan bekas istrinya itu, keculi apbila si istri sudah menukah dengan orang lain, sudah campur, sudah diceraikan, sudah habis pula masa iddah, barulah suami pertama boleh menikahinya lagi.
2. Talaq bain sughra (talaq tebus) dalam hal ini sumai tidak sah rujuk lagi, tetapi bileh menikah lagi, baik dalam pada masa iddah maupun sesuadah habis iddah.
3. Talaq satu atau talaq dua, dinamakan talaq raj’i. artinya si suami boleh rujuk kembali kepada istrinya selama msih dalam masa iddah.
B. Hukum Rujuk
a. Wajib khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya.
b. Haram apabila rujuk itu, istri akan lebih menderita.
c. Makruh kalau diteruskan bercerai akan lebih baik bagi suami istri
d. Jaiz, hukum asal Rujuk.
e. Sunah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri

1. hukum ruju’ terhadap talak raj’I
kaum muslimin telah sepakat bahwa suami mempunyai hak meruju; istrinya selama istrinya itu dalam masa iddah, dan tidak atau tanpa pertimbangan seorang istri ataupun persetujuan seorang istri. Sesuai dengan pengertian surat Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi ”Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu.”
2. hukum ruju’ terhadap talak ba’in
talak ba’in kadang-kadang terjadi dengan bilangan talak kurang dari tiga, dan ini terjadi pada istri yang belum digauli tanpa diperselisihkan lagi, dan pada istri
yang menerima khulu’ dengan terdapat perbedaan pendapat didalamnya. Hukum ruju’ setelah talak tersebut sama dengan nikah baru.
Mazhab empat sepakat bahwa hukum wanita seperti itu sama dengan wanita lain (bukan istri) yang untuk mengawinkannya kembali disyaratkan adanya akad. Hanya saja dalam hal ini selesainya ‘iddah tidak dianggap sebagai syarat.
a. talak ba’in karena talak tiga kali.
Mengenai istri yang ditalak tiga kali, para ulama mengatakan bahwa ia tidak halal lagi bagi suaminya, kecuali si istri menikah dengan orang lain, dengan syarat si istri sudah di tiduri oleh suami tersebut. Dan pasangan suami istri tersebut bercerai. Kemudian sang suami pertama merujuknya kembali dengan acara akad nikah baru.
Sa’id Al-Musyyab berbeda sendiri pendapatnya dengan mengatakan bahwa istri yang ditalak tiga kali boleh kembali kepada suaminya yang pertama dengan akad nikah yang sama, ia berpendapat bahwa nikah yang dimaksudkan adalah untuk semua akad nikah.
b. nikah muhallil
dalam hal ini Fuqaha berselisih pendapat mengenai nikah muhallil. Yakni jika seorang laki-laki mengawini seorang perempuan dengan syarat (tujuan) untuk menghalalkannya bagi suami yang pertama.
Menurut Imam Malik nikah tersebut sudah rusak, sedangkan menurut imam Syafi’I dan Abu Hanifah perpendapat bahwa nikah muhallil dibolehkan, dan niat untuk menikah itu tidak mempengaruhi syahnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Daud dan segolongan fuqaha. Mereka berpendapat bahwa pernikahan tersebut menyebabkan kehalalan istri yang di ceraikan tiga kali.
3. perbedaan pendapat para ulama mazhab tentang terjadinya ruju’ melalui perbuatan.

a. Imam Syafi’i
Rujuk harus dilakukan dengan ucapan atau tulisan. Karena itu, ruju’ tidak sah bila dilakukan dengan mencampurinya sesungguhpun hal itu diniatkan sebagai ruju’. Suami haram mencampurinya dalam ‘iddah. Kalau dia melakukan itu, ia harus membayar mahar mitsil, sebab percampuran tersebut tergolong pencampuran syubhat.
b. Imam Malik
Ruju’ boleh dilakukan melalui perbuatan yang di sertai dengan niat untuk ruju’. Akan tetapi bila suami mencampuri istrinya tersebut tanpa niat ruju’, maka wqnita tersebut tidak akan bias kembali kepadanya. Namun percampuran tersebut tidak mengakibatkan adanya hadd (hukuman) maupun keharusan membayar mahar. Anak yang lahir dari perempuan dikaitkan nasabnya kepada laki-laki yang mencampurinya itu. Wanita tersebut harus menyucikan dirinya dengan haidh manakala dia tidak hamil.
c. Imam Hambali
Ruju’ hanya terjadi melalui percampuran begitu terjadinya percampuran, maka ruju’ pun terjadi, sekalipun laki-laki tersebut tidak berniat ruju’. Sedangkan bila tindakan itu bukan percampuran, misalnya sentuhan ataupun ciuman yang disertai birahi dan lain sebagainya, sama sekali tidak mengakibatkan terjadinya ruju’
d. Imam Hanafi
Ruju’ bias terjadi melalui percampuran, sentuhan dan ciuman, dan hal-hal sejenis itu, yang dilakukan oleh laki-laki yang menalak dan wanita yang ditalaknya, dengan syarat semuanya itu disertai dengan birahi. Ruju’ juga bisa terjadi melalui tindakan (perbuatan) yang dilakukan oleh orang tidur, lupa, dipaksa, dan gila. Misalnya seorang laki-laki menalak istrinya, kemudian dia terserang penyakit gila, lalu istrinya itu dicampurinya sebelum ia habis masa iddahnya.

e. Imamiyah
Rujuk bisa terjadi melalui percampuran, berciuman dan bersentuhan, yang disertai syahwat atau tidak dan lain sebagainya yang tidak halal dilakukan kecuali oleh suami. Ruju’ tidak membutuhkan pendahuluan berupa ucapan. Sebab, wanita tersebut adalah istrinya, sepanjang dia masih dalam masa iddah. Dan bahkan perbuatan tersebut tidak perlu disertai niat ruju’. Penyusun kitab Al-Jawahir mengatakan, “barangkali tujuan pemutlakan nash dan fakta tentang ruju’ adalah itu, bahkan ruju’ bisa terjadi melalui perbuatan sekalipun disertai maksud tidak ruju;.” Sayyid Abu Al-Hasan mengatakan dalam Al-Wasilahnya,”perbuatan tersebut mengandung kemungkinan kuat sebagai ruju’, sekalipun dimaksudkan bukan ruju;.” Tetapi. Bagi Imamiyah, tindakan tersebut tidak dipandang berpengaruh manakala dilakukan oleh orang yang tidur, lupa, dan mengalami syubhat, misalnya bila dia mencampuri wanita tersebut karena menduga bahwa wanita tersebut bukan istrinya yang dia talak.
C. Rukun Rujuk
1. Istri, syaratnya pernah dicampuri, talak raj’i, dan masih dalam masa iddah, isteri yang tertentu yaitu kalau suami menalak beberapa istrinya kemudian ia rujuk dengan salah seorang dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang dirujukan-maka rujuknya itu tidak sah.
2. Suami, syaratnya atas kehendak sendiri tidak dipaksa
3. Saksi yaitu dua orang laki-laki yang adil.
4. Sighat (lafal) rujuk ada dua, yaitu
1) terang-terangan , misalnya “Saya rujuk kepadamu”2) perkataan sindiran, misalnya “Saya pegang engkau” atau “saya kawin engkau” dan sebagainya, yaitu dengan kalimat yang boleh dipakai untuk rujuk atau yng lainnya.

Rujuk dengan perbuatan (campur)
Perbedaan pendapat juga terjadi pada hokum rujuk dengan perbuatan. Syafi’I berpendapat tidak sah, karena dalam ayat alqur’an Allah menyuruh supaya rujuk dipersaksikan, sedangkan yang dapat dipersaksikan hanya sigat (perkataan). Perbuatan seperti itu sidah tentu tidak dapat dipersaksikan oleh orang lain. Akan tetapi, menurut pendapat kebanyakan ulama, rujuk dengan perbuatan itu sah. Mereka beralasan kepada firman Allah dalam surat Al-baqarah : 228 yang artinya : “ dan suami-suami berhak merujuknya”
Dalam ayat tersebut tudak ditentukan apakah dngan perkataan atau perbuatan. Hokum mempersaksikan dalam ayat diatas hanyalh sunat, bukan wajib. Qarinahnya adalah kesepakatan ulama (ijma’) bahwa mempersaksikan talaq-ketika menalaq-tidak wajib: demikian pula hendaknya ketika rujuk, apalgi beratri rujuk itu meneruskan pernikahan yang lama, sehingga tidak perlu wali dan tidak perlu ridho orang yang dirujuki. Mencampuri istri yang sedang dalam iddah raj’iyah itu halal bagi suai yang menceraikannya, menurut pendapat abu hanifah. Dasarnya krena dalam ayat itu ia masih disebut suami.

Rujuk itu sah juga meskipun tidak dengan ridho si perempuan dan atas sepengetahuannya karena rujuk itu berate mengekalkan pernikahan yang telah lalu. Kalau seorang perempuan dirujuk oleh suaminya sedangkan ia tidak tahu, kemudian setelah lepas iddahnya perempuan itu menikah dengan laki-laki lain karena dia tidak mengetahui bahwa suaminya rujuk kepadanya, maka nikah yang kedua ini tidak sah dan batal dengan sendirinya dan perempuan tersebut harus dikembalikan kepada suaminya.

KESIMPULAN
Rujuk menurut bahasa artinya kembali (mengembalikan). Adapun yang dimaksud rujuk disini adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu.
Perceraian ada tiga cara, yaitu :
1. talaq bain qubra (talaq tiga). Laki-laki tidak boleh rujuk lagi dan tidak sah menikah lagi dengan bekas istrinya itu, keculi apbila si istri sudah menukah dengan orang lain, sudah campur, sudah diceraikan, sudah habis pula masa iddah, barulah suami pertama boleh menikahinya lagi.
2. Talaq bain sughra (talaq tebus) dalam hal ini sumai tidak sah rujuk lagi, tetapi bileh menikah lagi, baik dalam pada masa iddah maupun sesuadah habis iddah.
3. Talaq satu atau talaq dua, dinamakan talaq raj’i. artinya si suami boleh rujuk kembali kepada istrinya selama msih dalam masa iddah.
Hukum Rujuk
a. Wajib khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya.
b. Haram apabila rujuk itu, istri akan lebih menderita.
c. Makruh kalau diteruskan bercerai akan lebih baik bagi suami istri
d. Jaiz, hukum asal Rujuk.
e. Sunah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri


Rukun Rujuk
1. Istri, syaratnya pernah dicampuri, talak raj’i, dan masih dalam masa iddah, isteri yang tertentu yaitu kalau suami menalak beberapa istrinya kemudian ia rujuk dengan salah seorang dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang dirujukan-maka rujuknya itu tidak sah.
2. Suami, syaratnya atas kehendak sendiri tidak dipaksa
3. Saksi yaitu dua orang laki-laki yang adil.
4. Sighat (lafal) rujuk

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Lentera
Drs. H. Rahmat hakim, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia
Sulaiman Rasjid, FIQH ISLAM, Sinar baru Algensindo

perkawinan

PERNIKAHAN


Pernikahan merupakan suatu pekerjaaan yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang sudah dewasa (sudah baligh), karena dengan pernikahan seseorang dapat terhindar dari perbuatan yang melanggar agama misalnya berjinah. Selain itu dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. Dan juga dengan menikah kebutuhan biologis seseorang akan terpenuhi.
Sabda Rasulullah SAW :
“Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat merundukan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dillihatnya dan akan memelihara dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa karena dengan berpuasa hawa nafsu terhadap perempuan akan bekurang”. (Riwayat Jamaah Ahli Hadis)

1. Pengertian
Nikah secara terminologis berarti mengumpulkan (al-adhamm) dan menggauli (al-wath), dalam pengertian majaz orang menyebut nikah dengan akad, sebab akadlah yang membolehkan (orang melakukan) senggama. Sedangkan secara etimologis terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Menurut Imam Hanafiah nikah adalah akad yang memberikan faedah memiliki, bersenang-senang dengan sengaja. Imam Syafi’ah berpendapat bahwa nikah adalah akad yang mengandung ketentuan hukum dibolehkannya watha’ (senggama) dengan lafadz nikah atau tajwiz atau yang semakna dengan keduanya. Imam Malikiah berpendapat bahwa nikah adalah akad yang mengandung ketentuan hukum semata-mata untuk membolehkan watha’ (senggama), bersenang-senang dan menikmati apa yang ada pada diri wanita yang membolehkan nikah dengannya. Menurut Imam Hambali nikah adalah akad yang mempergunakan lafadz nikah atau tajwiz untuk membolehkan manfaat bersenang-senang dengan wanita. Sedangkan menurut Undang-undang pekawinan nomor 1 tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Menurut bahasan nikah diatas dapat disimpulakan bahwa nikah yaitu akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Firman Allah SWT dalam Q.S An-Nisa ayat 3 :
فا نكحوا ما طا ب لكم من النسا ء مثني و ثلث و ر بع فا ن خفتم الا تعد لوا فوا حد ة

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja”.

Nikah juga merupakan salah satu asas pokok hidup paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan lainnya. Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami dengan dan keturunannya melainkan antara dua keluarga.

2. Tujuan Nikah
Adapun tujuan nikah secara rinci dapat dikemukakan sebagai berikut :
a. Menyalurkan Naluri Seks
Semua manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai insting seks, hanya kadar dan intensitasnya yang berbeda. Naluri seks merupakan naluri terkuat yang selamanya menuntut jalan keluar. Orang yang tidak bisa mencari jalan keluar untuk memuaskannya sering mengalami kegoncangan dan kekacauan, bahkan tidak jarang seseorang melakukan kejahatan karenanya. Dengan pernikahan seorang laki-laki dapat menyalurkan nafsunya kepada seorang perempuan denang sah dan begitu pula sebaliknya dan deangan menikah badan menjadi sehat dan segar, jiwa menjadi tenang, mata terpelihara dari melihat hal-hal yang haram.

b. Memperoleh Keturunan
Insting untuk mendapatkan keturunan juga dimiliki oleh pria maupun wanita, nikah merupakan jalan terbaik untuk mendapatkan keturunan mulia. Melalui pernikahan keturunan menjadi banyak kehidupan menjadi lestari dan keturunan terpelihara sehingga kelangsungan kehidupan suatu negara atau bangsa dapat terwujud. Akan tetapi perlu diketahui bahwa mempunyai anak bukanlah suatu kewajiban melainkan amanat dari Allah SWT, walaupun dalam kenyataanya ada seorang yang ditakdirkan untuk tidak mempunyai anak.

c. Memperoleh Keturunan yang Shaleh
Keturunan yang shaleh bisa membahagiakan kedua orang tua baik didunia maupun akhirat kelak. Dari anak ynag diharapkan oleh orang tua hanyalah ketaatan, akhlak, ibadah dan sebagainya yang bersifat kejiwaan. Hanya anak shalehlah merupakan bagian dari amal seseorang yang akan bhermanfaat setelah ia meninggal.

d. Memperoleh Kebahagian dan Ketentraman
Dalam kehidupan kelurga perlu adanya ketentraman, kebahagiaan dan ketenangan lahir bathin. Dengan keluarga yang bahagia dan sejahtera akan dapat mengantarkan pada ketenangan ibadah. Firman Allah SWT dalam Q.S Al-A’raf ayat 189 :
هو الذ ي خلقكم من نفش وا حد ة وجعل منها زوجها ليسكن اليها

“Dialah yang menciptakan kamu dan diri yang satu dan darinya dia menciptakan istrinya agar dia merasa senang kepadanya”.

e. Mengikuti Sunnah Nabi
Nabi Muhammad SAW menyuruh kepada umatnya untuk menikah sebagaimana disebutkan dalam hadis :
“Nikah itu adalah sunahku, maka barang siapa yang tidak mau mengikuti sunahku dia bukan umatku”.

f. Menjalankan Perintah Allah SWT
Allah SWT menyuruh kepada kita untuk menikah apabila telah mampu.

g. Untuk Berdakwah
Nikah dimaksudkan untuk berdakwah dan penyebaran agama Islam membolehkan seorang muslim menikahi perempuan Kristiani, Katolik, Budha atau Hindu. Akan tetapi melarang perempuan muslimah menikah dengan pria Katolik, Kristiani, Budha atau Hindu. Hal ini atas dasar pertimbangan pada umumnya pria itu lebih kuat pendiriannya daripada wanita. Disamping itu pria adalah sebagai kepala rumah tangga, demikian menurut pertimbangan hukum Syadual Dzaariah.

3. Jenis-jenis Nikah
Sesungguhnya pernikahan dalam Islam hanyalah satu untuk melaksanakan perintah Allah SWT, agar tercapai ketentraman hidup rumah tangga, keharmonisan, ketenangan jiwa menuju kebahagiaan dunia akhirat. Dalam pembahasan ini akan dibicarakan jenis-jenis pernikahan yang dilarang syara’ dan pernikahan yang rusak berikut hukumnya :
a. Beberapa Nikah yang Dilarang oleh Syara’
1. Nikah Pertukaran (Sigar)
Para ulama fiqih telah sepakat nikah pertukaran (sigar) ialah apabila seorang laki-laki menikahkan seorang perempuan di bawah kekuasaannya dengan lelaki lain dengan syarat bahwa lelaki ini juga harus menikahkan perempuan yang di bawah kekuasaannya dengan lelaki pertama tanpa adanya mahar pada kedua pernikahan, kecuali jika alat kelamin perempuan itu menjadi imbangan bagi alat kelamin perempuan lainnya. Hokum nikah semacam itu menurut kesepakatan para ulama adalah haram, akan tetapi mereka berselisih paham apabila terjadi pernikahan semacam ini.
Imam Malik berpendapat bahwa pernikahan semacam ini tidak dapat disahkan dan selamanya harus di fasakh (dibatalkan) baik setelah atau sebelum terjadi pergaulan (hubungan kelamin). Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Syafi’i hanya ia bependapat bahwa jika untuk salah satu pengantin atau keduanya bersama disebutkan suatu mahar, maka pernikahan menjadi sah dengan mahar misil sedangkan mahar yang telah disebutkan menjadi rusak.
Imam Hanafiah berpendapat bahwa nikah sigar dengan memberikan mahar misil. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Al-Lais, Ahmad, Ishak, Abu Saur, Ath Thabari. Imam Malik seolah-olah berpendapat bahwa mahar meski pun tidak menjadi syarat sahnya nikah, rusaknaya akad nikah disini karena rusaknya mahar merupakan suatu hal yang khusus karena temasuk dalam larangan. Atau seolah-olah bahwa larangan tersebut hannya berkenaan dengan penentuan akad nikah itu sendiri sedangkan larangan itu menunjukan rusaknya perbuatan yang dilarang.

2. Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah merupakan nikah yang dilakukan dalam waktu tertentu dan bersifat sementara. Tentang larangan nikah mut’ah sebenarnya bersifat mutawatir tetapi masih diperselisishkan tentang waktu terjadinya larangan tersebut. Riwayat pertama menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarangnya ketika terjadi perang khabar, kedua menyebutkan pada tahun kemenangan (Amul Fathu), ketiga menyebutkan pada tahun dilaksanakannya Haji Wada’, keempat mengatakan pada tahun dilaksanakannya Umrah Wada’ sedangkan kelima menyebutkan bahwa ketika tejadi Perang Autas.
Kebanyakan para sahabat dan para fuqaha mengharamkan nikah mut’ah ini tetapi Ibnu Abbas membolekannya yang diikuti oleh para pengikutnya dari ulama Mekah dan Yaman. Alasan yang mereka kemukakan adalah firman Allah SWT dalam Q.S An-Nisa ayat 24 :

“ Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kaum terhadap sesuatu yang telah saling merelaknya sesudah menetukan itu”.

3. Nikah Muhallil
Yang dimaksud dengan nikah muhallil adalah nikah untuik menghalalkan mantan istri yang telahditalak tiga kali. Dalam hal nikah muhallil ini Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil tersebut dapat difasakh sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah muhallil itu adalah sah. Perbedaan pendapat ini disebabkan perbedaan pandangan mereka dalam memahami pengertian (mafhum) dari sabda Rasul SAW bahwa “ Allah mengutuk orang yang nikah muhallil ”.
Bagi fuqaha yang mengalami kutukan tersebut hanyalah dosa semata, mereka bependapat bahwa nikah muhallil itu sah akan tetapi bagi fuqaha yang memahami tentang kutukan itu sebagai rusaknya nikah karena disamakan deangan larangan yang menunjukan rusaknya perebuatan yang dilarang maka mereka mengatakan bahwa nikah muhallil itu tidak sah.

4. Pinangan
Mengenai perbedaan pendapat tentang pernikahan yangn terjadi pinangan atas pinangan orang lain ada beberapa macam pendapat. Pertama bahwa nikah tersebut difasakh, pendapat kedua bahwa pernikahan tersebut tidak difasakh, ketiga mengadakan pemisahan apakah peminangan kedua dilakukan sesudah adanya kecenderungan dan mendekati adanya pemufakatan atas pinangan pertama atau tidak, pendapat ini dikenukakan oleh Imam Malik.

b. Beberapa Nikah yang Rusak Berdasarakan Pemahaman Syara’
Nikah –nikah yang rusak berdasarkan pemahaman syara’ artinya larangan yang tidak disebut secara eksplisit, maka kerusakan tersebut bisa terjadi karena bermacam-macam sebab, seperti tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya nikah atau mengubah salah satu hokum yang diwajibkan oleh syara’ atau karena adanya suatu tambahan yang mengakibatkan batalnya salah satu syarat sahnya nikah. Para ulama fiqih sependapat bahwa tambahan-tambahan yang diadakan dalam pengertian ini tidak merusak nikah. Mereka hanya berselisih pendapat tentang mengikat atau tidaknya syarat-syarat yang demikian seperti syarat tidak boleh memadukan istri dari negeri tempat tinggalnya.
Imam malik berpendapat bahwa jika disyaratkan demikian, maka syarat tersebut tidak mengikat kecuali jika disertai syarat-syarat pembebasan hamba atau perceraian maka syarat tersebut mengikatnya. Jika ia menceraikan atau memerdekakan orang yang menjadi objek sumpah, maka syarat yang pertama juga tidak mengikat. Demikian juga pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hanifah. Al-Auza’i dan Ibnu Syubrumah berpendapat bahwa istri boleh mengadakan syarat dan suami harus memenuhinya. Ibnu Shihab berkata “Para ulama yang saya temui menetapkan demikian”.

4. Syarat-syarat dan Rukun Nikah
a. Syarat-syarat Nikah
Syarat-syarat pernikahan itu merupakan dasar sahnya pernikahan. Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi maka sahlah pernikahan dan menimbulkan kewajiban dan hak sebagai suami istri. Pada garis besarnya syarat sah pernikahan itu ada dua yaitu :
 Laki-laki dan perempuannya sah untuk dinikahi. Artinya keduanya calon pengantin adalah orang yang bukan haram dinikahi, baik karena haram untuk sementara atau selamanya.
 Akad nikahnya dihadiri oleh para saksi.

Dalam masalah syarat pernikahan ini terdapat beberapa pendapat diantara para mazhab fiqih yaitu sebagai berikut :
 Imam Hanafiah mengatakan bahwa sebagian syarat-syarat pernikahan berhubungan dengan sigat dan sebagian lagi berhubungan dengan akad serta sebagian lainnya berkaitan denagan saksi.
 Imam Syafi’i mengatakan bahwa syarat-syarat pernikahan itu ada yang berhubungan dengan sigat, ada juga yang berhubungan dengan wali serta ada yang berhubungan dengan kedua calon pengantin ada lagi yang berhubungan dengan saksi.

Adapun secara umum syarat-syarat nikah yaitu sebagai berikut :
a. Mempelai laki-laki dengan syarat :
 Bukan muhrim dari calon istri.
 Tidak terpaksa.
 Jelas orangnya atau laki-laki.
 Tidak dalam keadaan ihram atau haji.
 Berumur 19 tahun menurut UU. No.3 tahun 1991.
b. Mempelai perempuan dengan syarat :
 Tidak ada mani syar’i, misalnya :
 Tidak bersuami.
 Tidak dalam keadaan iddah.
 Bukan makroh.
 Merdeka/tidak terpaksa
 Jelas dan tentu orangnya.
 Tidak dalam keadaan ihram atau haji.
 Berumur 16 tahun menurut UU. No.3 tahun 1991.
c. Wali
 Laki-laki dan mempunyai hak kewalian.
 Baligh.
 Tidak dipaksa.
 Sehat akalnya.
 Adil.
d. Dua orang saksi
 Laki-laki.
 Baligh.
 Sehat akalnya.
 Adil.
 Dapat mendengar.
 Tidak dipaksa.
 Memahami ijab qabul.

b. Rukun Nikah
Para ulama sepakat bahwa rukun pernikahan itu terdiri atas :
 Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan pernikahan.
 Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita, akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya.
 Adanya dua orang saksi, pelaksanaan akad nikah akan sah apabila ada dua orang yang menyaksikan akad nikah tersebut.
 Sigat akad nikah yaitu ijab qabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.

Imam Malik berpendapat bahwa rukun nikah itu ada empat macam yaitu :
 Wali dari pihak perempuan.
 Mahar (maskawin).
 Calon pengantin pria dan wanita.
 Sigat akad.

Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa rukun nikah ada lima macam yaitu :
 Calon pengantin laki-laki.
 Calon pengantin perempuan.
 Wali nikah.
 Dua orang saksi.
 Sigat akad nikah.

5. Hikmah Nikah
Sesungguhnya Allah SWT menciptakan manusia untuk memakmurkan bumi dengan memperbanyak keturunan dalam keluarga. Islam menganjurkan pernikahan karena mempunyai pengaruh yang baik bagi pelakunya sendiri, masyarakat dan seluruh umat manusia. Hanya dengan menikahlah hubungan antara pria dan wanita menjadi sah. Adapun pengaruh pernikahan bisa dilihat dari beberapa hikmah yang terkandung di dalamnya antara lain sebagai berikut :
 Sesungguhnya naluri seks yang paling kuat dan keras yang menuntut jalan keluar, bilamana jalan keluar itu tidak dapat memuaskan maka menimbulkan kegoncangan dan kekacauan sehingga banyak orang yang mengambil jalan pintas dengan melakukan perbuatan jahat.
 Menikah adalah jalan yang terbaik untuk menjadikan anak-anak yang mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia serta memelihara nasab yang sangat diperhatikan oleh Islam.
 Naluri kebapaan dan keibuan tumbuh saling melengkapi dalam suasanan hidup dan anak-anak juga akan tumbuh perasaan ramah, cinta dan sayang yang menyempurnakannya kemanusiaan seeorang.
 Menimbulkan tanggung jawab dan rajin dan sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang. Ia akan cekatan bekerja karena dorongan tangung jawab dan memikul kewajibannya sehingga ia akan banyak bekerja dan mencari pendapatan yang bisa memperbesar jumlah kekayaan dan memperbanyak produksi.
 Adanya pembagian tugas yang satu mengurusi dan mengatur rumah tangga sedangkan yang satu bekerja diluar sesuai dengan batas dan tanggung jawab sebagai suami istri dalam menangani tugasnya masing-masing.
 Menumbuhkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan kasih sayang antar keluarga serta memperkuat hubungan kemasyarakatan yang direstui Islam.

6. Segat (Ijab Qabul)
a. Pengertian
Segat secara bahasa berarti mengikat antara satu dengan yang lain atau tali ikatan. Secara istilah yaitu ijab qabul yang disyariatkan dalam perkawinan mneurut agama (Islam). Pengertian dalam istilah lain yaitu terhimpunnya (persyaratan serah terima diantara dua pihak atau kedua belah pihak).


b. Rukun Segat (Ijab Qabul)
 Ijab ialah permulaan penjelasan yang keluar/ucapkan dari salah satu seorang yang berakad untuk menggambarkan kehendaknya didalam akad siapa saja yang memulainya.
 Qabul ialah yang terbit dari yang lain setelah adanya ijab untuk menerangkan persetujuannya.

c. Syarat Ijab dan Qabul (Segat)
Ijab maupun qabul mempunyai syarat paling tidak ada 4 yaitu :
 Bahasanya dimengerti oleh kedua belah pihak atau semua pihak terang pengertiannya dan tidak kabur.
 Bertautan adanya persesuaian antara ijab dan qabul.
 Tidak terhalang dari ijab kepada qabul.
 Harus menggambarkan kesungguhan/kemauan dari pihak yang bersangkutan (muta’akidain).

d. Pelaksanaan Ijab dan Qabul
 Orang yang hadir
 Normal, dimana orang yang normal ini mengucapkan ijab dan qabul dengan lisan.
 Tidak normal, dimana orang yang tidak normal ini mengucapkan ijab dan qabul dengan tulisan/isyarat/kinayah.
 Orang yang tidak hadir
 Dengan lisan melalui telepon atau pesawat.
 Dengan wakil dengan atas nama.
 Dengan tulisan, tulisan lebih baik dibandingkan dengan ucapan baik dengan orang normal maupun tidak normal, karena tulisan lebih menunjukan kepada arti maksud utama dibandingkan dengan menggunakan isyarat.
7. Wali Nikah
a. Pengertian
Wali adalah orang yang berhak mengawinkan seseorang perempuan kalau ada dan sanggup melaksanakannya bila tidak mau menjadi wali dengan tanpa alasan maka perwalian pindah kepada yang lain dengan urutan sebagai berikut :
1. a. Ayah
b. Kakek, dimana ayah dan kakek ini disebut dengan wali mujbir
2. a. Saudara laki-laki seibu sebapak/sebapak saja.
b. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah atau seayah saja.
c. Saudara laki-laki dari ayah.
d. Anak laki-laki dari ayah.
3. a. Paman atau uwa bapak.
b. Anak laki-laki dari paman atau uwa.
4. a. Paman dari kakek
b. Anak laki-laki dari paman kakek.
c. Hakim.

b. Syarat-syarat Wali
 Islam, orang tidak beragama islam tidak sah menjadi wali.
 Baligh/dewasa (sudah berumur 15 tahun).
 Berakal.
 Merdeka.
 Laki-laki (menurut hadis riwayat ibnu majah dan daruqutni).
 Adil.

c. Istilah wali
 Wali Mujbir adalah wali yang punya hak ijbad mengawinkan walaupun memaksa putrinya yang masih gadis untuk dinikahkan tanpa persetujuan putrinya.
 Wali Adhol adalah wali yang tidak mau mengawinkan dengan tanpa alasan padahal anak telah saling mencintai.
 Wali Hakim adalah wali yang mengawainkan kedua calon mempelai pengantin karena tidak punya wali/gaib/mati atau adhol dan mempelai tidak sabar.

Catatan :
 Imam Hanafi berpendapat semua wali adalah mujbir bagi orang gila kecil atau dewasa jika seorang perempuan gila dan mempunyai anak maka anak itu menjadi wali.
 Imam Syafi’i berpendapat tak ada nikah tanpa wali dan wali menjadi syarat sahnya nikah.
 Imam Hanifah Ju’far Asy-Sab’i Az-Zuhri berpendapat seorang perempuan nikah tanpa wali tapi suaminya sepupu maka sah nikahnya.
 Imam Daud berpendapat untuk menikahkan gadis harus pakai wali sedangkan menikahkan janda boleh tanpa wali.

8. Mahar (Mas Kawin)
Mahar ialah pemberian sesuatu dari pihak laki-laki sesuai dengan permintaan pihak perempuan dengan batas-batas yang ma’ruf, dan merupakan hak wanita yang berhubungan dengan pernikahan. Karena dengan menerima mahar, artinya ia suka dan rela dipimpin oleh laki-laki yang baru saja mengawininya.
Mahar bisa berbentuk uang, barang, benda, dan hal-hal lain yang bermanfaat (jasa), tidak dibatasi besarnya akan tetapi mempermahal mahar adalah suatu hal yang dibenci Islam, karena akan mempersulit hubungan perkawinan diantara sesama manusia.
a. Nama-nama lain Mahar
 Sodak, dalam Q.S. An-Nisa : 4
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

 Nihlah, dalam Q.S. An-Nisa : 4
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

 Ujroh, dalam Q.S. An-Nisa : 24

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

 Kintor, dalam Q.S. An-Nisa : 20

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?”

 Faridhoh, dalam Q.S. Al-Baqarah : 237

“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.”

b.Jenis-jenis Mahar
 Mahar Mutsamma ialah mahar yang besarnya ditentukan atau disepakati oleh kedua belah pihak. Mahar ini dapat dibayar secara tunai bisa juga ditangguhkan sesuai dengan persetujuan istri.
 Mahar Mitsil (mahar sebanding) ialah mahar yang besarnya tidak ditentukan, tetapi dibayar secara pantas dan sesuai dengan kedudukan istri dan kemampuan suami.

9. Nusyuz dan Syiqaq
Kebahagiaan adalah sesuatu yang dituju manusia. Apapun pekerjaan yang dikerjakan selalu dikaitkan dengan obsesi kebahagiaan tadi. Kebahagiaan adalah mitos kehidupan, oleh karena itu segala tingkah laku, gerak langkah, selalu berorientasi ke arah itu walaupun dalam aplikasinya memakai cara yang berlawanan dengan tujuan tadi. Akan tetapi, perjalanan perkawinan tidaklah selalu tenang dan menuenangkan, adakalanya kehidupan perkawinan begitu ruwet dan memusingkan. Hal tersebut disebabkan dari tidak dipenuhinya unsur atau hilangnya perasaan saling cinta dan kasih sayang tadi. Perkawinan seperti halnya sebuah biduk yang mengarungi lautan bebas yang luas penuh dengan segala gangguan dan marabahaya.
Dalam mengatasi kemelut rumah tangga, Al-qur'an memberi petunjuk sebagai berikut:
a. Yang Disebabkan oleh Istri
Dalam menghadapi istri yang membangkang yang tidak mau tunduk terhadap kepemimpinan suaminya selalu melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya, Al-qur'an memberikan cara untuk mengatasinya dengan cara menundukan persoalan dan mengembalikan wanita pada peranannya semula. Inilah kewajiban suami untuk mengatasinya agar masalah ini tidak tersiar keluar dan tidak merugikan nama baik keduanya. Cara menghadapi istri yang suka membangkang adalah dengan cara sebagai berikut:
 Memberi nasehat.
 Mengisolasikan.
 Memberi pelajaran fisik.

b. yang disebabkan oleh suami
Apabila kemelut keluarga diakibatkan oelh suami, Al-qur'an memberikan jalan keluar. Apabila si istri melihat adanya sikap acuh tak acuh pada suaminya hendaklah dia berusaha dengan segala cara, umpamanya mengajak suaminya berunding untuk mencari jalan keluar damai. Kalau perlu istri bersikap sedikit mengalah agar rumah tangganya selamat. Sesuatu yang sukar, namun kalau dia sadar bahwa rumah tangga lebih utama dibandingkan yang lainnya, maka bersikap mengalah adalah pilihan terbaik. Dalam hal ini Al-qur'an membei petunjuk dalam Q.S. An-Nisa ayat 128:
وان ا مراة خا فت من بعلها نشو ز او اعراضا فلا جناح عليهما انيصلها بينهما صلحا والصلح خير.....


Artinya:
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz dan sikap acuh tak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa keduanya mengadakan perdamaian yang sebaik-baiknya. Sesungguhnya perdamaian itu lebih baik bagi mereka".

Cara mengatasi kemelut rumah tangga selama perselisihan itu tidak menjurus ke arah perselisihan yang hebat, sebaliknya diselesaikan oleh keduanya, tanpa melibatkan orang lain apalagi ke pengadilan. Hal ini karena cara terakhir lebih bersifat konfrontatif dibandingkan menyelesaikan masalah dan malah mungkin menimbulkan masalah lain.

BAB II
TALAK


1. Pengertian Talak
Secara bahasa talak berasal dari kata ا طلا ق yang artinya melepaskan atau meninggalkan tali perkawinan. Sedangkan secara istilah talak berarti melepaskan ikatan perkawinan, melepaskan tali/akad perkawinan atau bubarnya perkawinan. Langgengnya kehidupan dalam ikatan perkawinan merupakan suatu tujuan yang sangat diutamakan dalam Islam, akad nikah diadakan untuk selamanya dan seterusnya agar suami istri bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga sebagai tempat berlindung, menikmati curahan hati kasih saying dan dapat memelihara anak-anaknya sehingga mereka tumbuh dengan baik.
Begitu kuat dan kokohnya hubungan antara suami istri maka tidak sepantasnya apabila hubungan tersebut dirusak dan disepelekan. Ssetiap usaha untuk menyepelekan hubungan pernikahan dan melemahkannya sangat dibenci oleh Islam karena talak merusak kebaikan dan menghilangkan kemaslahatan antara suami istri. Olek karena itu, apabila terjadi perselisihan antara suami istri sebaiknya bisa diselesaikan hingga tidak terjadi perceraian karena bagaimanapun baik suami ataupun istri tidak menginginkan hal itu terjadi. Lebih-lebih sebuah hadis menjelaskan bahwa meskipun talak itu halal tetapi sesungguhnya perbuatan itu dibenci oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:

عن ابن عمر ا ن ر شو ل ا لله ص.م قا ل ابغض الحلا ل الي الله الطلا ق (ر واه ابوداود والحا كم وصححه)
Artinya:
"Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah SWT adalah talak".

Adapun sebab-sebab terjadinya talak atau terputusnya ikatan perkawinan yaitu:
a. Karena kematian.
b. Karena cerai.
c. Karena putusan pengadilan disebabkan oleh:
 Karena tekanan ekonomi.
 Karena penganiayaan.
 Karena hilang/mafqud/dipenjara dan hilangnya selama 2 tahun tanpa ada berita tentang suaminya dari siapapun.

2. Pemilik Talak
Talak dalam Islam kita ketahui bahwa ikatan pernikahan merupakan ikatan yang suci dan kuat serta mempunyai tujuan antara lain adalah persatuan bukan perpisahan. Diperbolehkannya talak hanyalah dalam keadaan tertentu saja apabila tidak ada jalan lain yang lebih baik selain talak. Kenyataan-kenyataan seperti itu mengancam keselamatan pernikahan. Bila talak dibolehkan hal itu akan membahayakan kedua belah pihak, lebih berbahaya lagi bila talak dibebaskan begitu saja. Oleh karena itu, Islam datang dengan masalah talak sesuai dengan konsep pokok sebagai berikut:
a) Talak tetap ada di tangan suami sebab suami mempunyai sikap rasional sedangkan istri bersifat emosional.
b) Talak dijatuhkan oleh suami atau pihak lain atas nama suami seperti Pengadilan Agama.
c) Istri berhak mengajukan talak kepada suami dengan alasan tertentu lewat Qadi (Pengadilan Agama).
d) Talak bisa kembali lagi antara kedua suami istri sesuai dengan ketentuan agama.
e) Bagi mantan istri ada masa iddah dan memiliki hak menerima mut'ah dan nafkah dari mantan suami.

3. Hukum Talak
Pada dasarnya hukum talak secara umum adalah boleh akan tetapi sesuai dengan keadaan suami istri, maka hukum talak dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Talak hukumnya makruh, bila dijatuhkan oleh suami kepada istri dalam keadaan:
 Suci yang belum dicampuri.
 Jelas sedang hamil.
b. Talak hukumnya wajib, bila diputuskan oleh hakamain atau qadi (Pengadlian Agama) dan talak dengan alasan-alasan principal yang dibolehkan syara'.
c. Talak hukumnya sunnah, bila suami tidak bisa memberikan nafkah dan istrinya tidak bisa menjaga diri.
d. Talak hukumnya haram, bila dalam keadaan:
 Istri dalam keadaan haid atau nifas.
 Istri suci tetapi sudah dicampuri dan belum jelas hamil atau tidaknya.
 Talak tiga dengan satu kalimat.
 Talak tiga dengan beberapa kalimat tetapi dalam satu majelis.

4. Macam-macam Talak
Secara garis besar ditinjau dari segi boleh atau tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam yaitu:
1. Talak raj'i.
2. Talak ba'in.
Dari dua macam talak tersebut kemudian bisa dilihat dari beberapa segi antara lain:
a. Dari segi masa iddah, ada 3 yaitu:
 Iddahnya haid atau suci.
 Iddahnya karena hamil.
 Iddahnya dengan bulan.
b. Dari segi keadaan suami, ada 2 yaitu:
 Talak mati.
 Talak hidup.
c. Dari segi proses atau prosedur terjadinya, ada 3 yaitu:
 Talak langsung oleh suami.
 Talak tidak langsung. Lewat qadi (Pengadilan Agama).
 Talak lewat hakamain.
d. Dari segi baik tidaknya, ada 2 yaitu:
 Talak sunni adalah talak yang sesuai dengan sunnah.
 Talak bid'y adalah talak yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan nabi.

1. Talak Raj'i
Yang dimaksud dengan talak raj'i adalah talak yang suami boleh kembali kepada bekas istrinya tanpa melakukan perkawinan yang baru selama masih dalam masa iddah seperti talak kesatu dan talak yang kedua. Oleh karena itu, apabila istri telah diceraikan dua kali kemudian dirujuk atau dinikahi setelah sampai masa iddahnya sebaiknya ia tidak diceraikan lagi. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat: 229:

الطلاق مرتان فامسا ك بمعروف اوتسريح باحسن....
Artinya:
"Talak yang dapat diruju dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik".

2. Talak Ba'in
Talak ba'in ada dua macam yaitu:
a. Talak ba'in sughra yaitu talak yang tak dapat dirujuk kembali kecuali dengan melangsungkan akad nikah yang baru seperti talak dengan 'iwadl atau talak terhadap istri yang belum digauli. Mantan suami boleh dan berhak kembali kepada mantan istrinya yang telah ditalak ba'in sughra dengan akad nikah dan mahar baru, selama ia belum menikah dengan laki-laki lain. Adapun yang termasuk ke dalam bagian talak ba'in sughra adalah:
 Talak karena fasakh yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Agama.
 Talak pakai I'wadl (ganti rugi) atau talak tebus berupa Khuluk. Adapun besarnya iwadl maksimal sebesar apa yang pernah diterima oleh istri, khuluk bisa lewat hakim di Pengadilan Agama atau Hakamain.
 Talak karena belum dikumpuli, istri yang ditalak dan belum digauli maka baginya tidak membawa iddah. Jadi bila ingin kembali maka harus akad nikah baru.
b. Talak ba'in kubra yaitu talak tiga , talak ini tidak dapat dirujuk kembali kecuali bekas istrinya sudah kawin lebih dahulu dengan laki-laki lain dan perkawinan itu telah berjalan dengan baik artinya suami telah menggaulinya sebagaimana layaknya orang bersuami istri kemudian bercerai dan telah habis masa iddahnya. Dengan demikian seseorang dapat menikah kepada bekas istrinya yang ditalak tiga apabila memenuhi 4 syarat yaitu:
 Wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, disyaratkan juga bahwa laki-laki lain tersebut bukan kawin sekedar diupah atau disuruh oleh bekas suami pertama akan tetapi benar-benar atas dasar cinta, kasih dan sayang.
 Perkawinan itu sudah memasuki proses bergaul.
 Sudah bercerai dengan suami yang kedua.
 Telah habis masa iddahnya.

BAB III
IDDAH

1. Pengertian
Iddah berasal dari kata "Adda" yang artinya menghitung, maksudnya ialah perempuan (istri) menghitung hari-harinya dan masa bersihnya. Sedangkan menurut kompilasi hukum islam, memberi definisi iddah sebagai berikut :
“Iddah ialah suatu nama bagi suatu masa tunggu yang wajib dilakukan oleh wanita untuk tidak melakukan perkawinan setelah kematian suaminya atau perceraian dengan suaminya itu, baik dengan melahirkan anaknya atau beberapa kali suci/haid, atau beberapa bulan tertentu.”
Sedangkan menurut istilah Fiqh iddah ialah waktu tunggu bagi wanita yang ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, untuk mengetahui dengan yakin bebas atu tidaknya wanita itu dari hamil atau bagi wanita yang sudah putus haidnya dimaksudkan semata-mata ta’abud kepada hukum Allah. Iddah dalam istilah agama mengandung arti lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh menikah setelah kematian suaminya atau setelah pisah dari suaminya.
Jadi, iddah artinya suatu masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai hidup atau cerai mati, harus menunggu untuk meyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan. Bila rahim perempuan itu telah berisi sel yang akan menjadi anak maka dalam waktu beriddah itu akan kelihatan tandanya, itulah tandanya ia diharuskan menunggu dalam masa yang ditentukan. Andai kata ia menikah dalam masa beriddah, tentu dalam rahimnya akan tercampur dua sel, yaitu sel suami yang pertama dan sel suami yang kedua, dan bila anaknya lahir, maka anak itu dinamakan anak subhat, artinya anak yang tidak tentu ayahnya dan pernikahannya tidak sah.
Hukum Islam mewajibkan beriddah bagi wanita setelah perkawinannya itu putus, baik sebab meninggalnya suami, bercerai dengan suaminya, maupun sebab keputusan pengadilan, dan mengenai masalah iddah ini, sudah dikenal pada masa jahiliyah, mereka hampir tidak pernah meninggalkan kebiasaan iddah, lalu ketika Isalm datang kebiasaan itu diakui dan dijalankan terus, karena ada beberapa kebaikan padanya dan hal ini disepakati oleh para ulama, bahwa iddah itu wajib hukumnya, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT Q.S. Al-Baqarah ayat 228:

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

2. Macam-macam Iddah
Menurut sebab musababnya, iddah itu terbagi atas beberapa macam antara lain:
1. Iddah istri yang belum disetubuhi. Perempuan (istri) tertalak, tapi belum pernah disetubuhi, ia tidak punya iddah. Jika isteri yang belum disetubuhi di tinggal mati suaminya, maka ia harus beriddah seperti iddahnya orang yang sudah disetubuhi.
2. Iddah Perempuan Yang Haid. Jika perempuannya bisa haid, maka iddahnya tiga kali quru’, Lafazd quru’ jamak dari qur’un artinya haid, hal ini dikuatkan oleh Ibnu Qayyim, kata beliau “ kata qur’un hanya digunakan oleh agama dengan arti haid, karena itu, maka memahami kata qur’un dalam ayat diatas menurut yang popular dari titah agama adalah lebih baik bahkan haruslah begitu.
3. Iddah Perempuan Yang Tidak Haid. Perempuan- perempuan yang tidak haid, iddahnya selama tiga bulan, ini berlaku buat perempuan, anak- anak yang belum baligh, dan perempuan tua tapi tidak haid, banyak perempuan ini sama sekali ini tidak haid sebelumnya atau kemudian terputus haidnya. Dalam hal ini tidak digolongkan quru’ sedikitpun.
4. Iddah Perempuan Haid, Tapi Tidak Terlihat Haidnya. Jika perempuan- perempuan yang haid di thalaq oleh suaminya, kemudian ia tidak mengalami haid seperti biasanya, dan tidak tahu apakah sebabnya, maka iddahnya setahun,dia menahan diri selama sembilan bulan agar dapat diketahui kebersihan kandungannya, karena dalam masa selama ini, biasanya merupakan masa hamil, jika ternyata tidak hamil dalam masa tersebut, maka dapatlah diketahui bahwa ia bersih, kemudian setelah sembilan bulan ini ia beriddah seperti iddahnya perempuan haid yang telah putus, yaitu tiga bulan, demikianlah putusan yang pernah diambil oleh Umar bin Khatab.
5. Iddah Perempuan Hamil, habisnya iddah perempuan hamil ialah setelah melahirkan, baik karena thalaq atau kematian suaminya.
6. Iddah Perempuan karena kematian suaminya. Perempuan yang kematian suaminya, iddahnya empat bulan sepuluh hari, asal ia tidak hamil, karena firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 234:

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”

7. Iddah Wanita Yang Kehilangan Suaminya. Bila ada seorang perempuan yang kehilangan suaminya, dan tidak diketahui dimana suaminya itu berada, apakah ia telah mati atau masih hidup, maka wajiblah ia menunggu empat tahun lamanya, setelah itu hendaklah ia beriddah pula empat bulan sepuluh hari.
8. Iddah Perempuan Yang di I’la. Bagi perempuan yang di I’la, timbul perbedaan pendapat, apakah ia harus menjalani iddah atau tidak. Jumhur fuqaha mengatakan, bahwa ia harus menjalani iddah, tapi sebaliknya, Zabir bin Zaid berpendapat bahwa ia tidak wajib iddah, jika ia telah mengalami haid tiga kali selama empat bulan, pendapat ini pula dijadikan pegangan oleh sebagian fuqaha dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas ra, dengan alasan bahwa diadakannya iddah adalah untuk tidak mengetahui kosongnya rahim, sedang kekosongan ini sudah dapat diketahui dari masa tersebut.
9. Iddah Perempuan Yang Istihadah. Bagi wanita mustahadah, ia hendaknya menunggu habisnya iddah berdasarkan pengalaman haidnya, maksudnya kalau ia sudah pernah mengalami haid, maka hendaklah ia perhatikan berapa lama haidnya itu, dan berapa lama sucinya. Nah,.. kalau ia menunggu iddah, rasanya sudah melewati masa tiga kali haid yang biasa ia alami, maka berarti iddahnya sudah habis. Adapun wanita mustahadah yang sudah tidak akan mengalami haid lagi, maka selesainya iddah ialah tiga bulan sepuluh hari.

3. Kewajiban Mantan Suami / Istri Selama Masa Iddah.
1. Kewajiban Mantan Suami.
a. Memberikan belanja baik untuk pangan, sandang, maupun untuk tinggal bagi mantan istrinya yang termasuk talaq raj’i.
b. Memberikan tempat tinggal bagi mantan istrinya yang di talaq tiga, atau talaq tebus dalam keadaan tidak mengandung.
c. Memberikan makanan, pakaian, dan tempat tinggal bagi mantan istrinya yang ditalaq tiga atau talaq tebus dalam keadaan hamil.
2. Kewajiban Mantan Istri .
a. Tinggal dirumah yang disediakan oleh mantan suaminya.
b. Berkabung atas meninggalnya suami.
c. Tidak boleh menerima pinangan, kecuali pinangan bekas suaminya bagi talaq raj’i.
d. Dapat menjaga diri.

4. Hak Perempuan Dalam Iddah.
1. Perempuan yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal (rumah),pakaian dan segala keperluan hidupnya , kecuali istri yang durhaka, tidak berhak menerima apa-apa.
2. Perempuan yang dalam masa iddah ba'in, kalau ia mengandung ia berhak juga atas kediaman, nafkah dan pakaian. Firman Allah dalam Q.S At-Thalaq ayat 6:

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
3. Perempuan dalam iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun dia mengandung, karena dia dan anak yang berada dalam kandungannya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia itu.
5. Hikmah Adanya Iddah
Allah SWT telah mensyari’atkan iddah, karena dalam iddah itu terkandung beberapa hikmah yang tak ternilai harganya dan merupakan salah satu sumber keteraturan hidup, yang antara lain adalah:
1. Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak bercampur antara keturunan seseorang dengan yang lain .
2. Memberikan kesempatan kepada suami istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan yang semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.
3. Menjunjung tinggi masalah perkawinan yaitu untuk menghimpunkan orang-orang arif mengkaji masalahnya dalam memberikan tempo berpikir panjang, jika tidak diberikan kesempatan demikian, maka tidak ubahnya sepeti anak kecil bermain, sebentar disusun sebentar lagi dirusaknya.
4. Kebaikan perkawinan tidak dapat terwujud sebelum kedua suami isteri sama-sama hidup lama dalam ikatan akadnya.
Sedangkan dalam pedoman perkawinan, halaman disebutkan bahwa hikmah iddah adalah sebagai berikut:
1. Iddah adalah masa berpikir untuk kembali lagi
2. Waktu iddah baik bagi pihak ketiga untuk usaha meruju’ kembali.
3. Masa penyelesaian segala masalah, bila masih ada masalah dan akan tetap terpisah.
4. Masa peralihan untuk menentukan hidup baru.
5. Sebagai waktu berkabung bila suaminya meninggal.
6. Masa untuk menentukan kosong tidaknya isteri dari hamil.
7. Sebagai hukum ta’abudy.
























BAB IV
RUJUK

1. Pengertian Rujuk
Ruju’ secara bahasa berarti pulang atau kembali. Sedangkan menurut istilahnya ruju’ itu ialah kembalinya seorang suami kepada isttrinya yang di talak raj’i tanpa melalui perkawinan dalam masa iddah. Ruju’ hanya dapat dilakukan karena ada talak raj’i, yaitu talak yang dijatuhkan suami pertama dan kedua. Oleh karena itu rujuk tidak dapat dilakukan pada talak yang ketiga karena dianggap ba’in. disamping itu, rujuk tidak dapat dilakukan apabila talaknya itu terjadi sebelum hubungan seksual (belum pernah digauli). Pada talak kesatu dankedua pun rujuk tidak dapat dilakukan apabila terjadi talaknya secara tebusan sejumlah harta dari pihak istri (khulu’), serta rujuk juga tidak bisa dilakuakn apabila talaknya itu melali putusan pengadilan (fasakh).

2. Hukum Rujuk
Bisa wajib, haram, makruh, jaiz, dan sunat itulah hukum-hukum yang terjadi pada masalah rujuk. Rujuk dikatakan wajib terhadap suami yang menalak salah seorang istrinya sebelum di sempurnakan pembagian waktunya terhadap istrinya yang ditalak. Haram, apabila rujuknya itu menyakiti istri. Makruh, kalau perceraian itu lebih baik dan berfaedah bagi keduanya (suami istri). Jaiz (boleh), ini adalah hukum asli dari rujuk. Sunat, jika maksud suami adalah untuk memperbaiki keadaan istrinya, atau rujuk itu lebih berfaedah bagi keduanya (suami istri).

3. Rukun Rujuk
1. Istri. Keadaan istri disyaratkan:
a. Sudah pernah digauli, karena istri yang belum pernah digauli apabila ditalak, terus putus pertalian antara keduanya, si istri tidak mempunya iddah sebagaimana yang telah dijelaskan.
b. Istri yang tertentu. Kalau suami menalak beberapa istrinya, kemudian ia rujuk salah satu dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang dirujuknya, maka rujuknya itu tidak shah.
c. Talaknya adalah talak raj’i.
d. Si istri harus masih ada dalam masa iddahnya.
2. Suami harus dengan kehendak sendiri.
3. Saksi. Dalam hal ini para ulama berselisih paham, apakah saksi ini wajib menjadi rukun, ataukah hanya sekedar sunat. Jadi, sebagian mengatakan saksi itu wajib menjadi rukun dalam rujuk, dan sebagiannya lagi saksi itu hanya sekedar sunat.
4. Sigat (lafadz). Sigat ada dua, yaitu:
1). Terang-terangan, misalnya dikatakan “Saya kembali kepada istri saya”, atau “Saya rujuk kepadamu”.
2). Melalui sindiran, misalnya “Saya pegang engkau”. Atau dengan kalimat lainnya yang memiliki acuan terhadap rujuk.
Sigat ini sebaiknya dikatakan dengan tidak digantungkan dengan sesuatu, karena rujuk dengan perkataan seperti itu tidak sah. Misalnya “Saya kembali kepadamu jika kamu suka” atau “Saya rujuk kepadamu jika si anu datang” dan sebagainya.

BAB V
PEMELIHARAAN ANAK (HADONAH)

1. Anak
a. Anak sah adalah anak yang dilahirkan akibat perkawinan yang sah dari istri, dan hasil pembuahan suami istri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut..
b. Anak yang tidak sah adalah anak yang lahir diluar perkawinan hanya punya nasab kepada ibunya dan keluarga ibunya.

2. Status
a) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya manakala ia punya bukti bahwa istrinya melakukan jinah dengan orang lain dan anak itu akibat perjinahan.
b) Asal usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran atau bukti lainnya.

3. Pemeliharaan Anak
a. Orang tua wajib memelihara anak dan mendidiknya sampai umur 21 tahun atau sampai anak itu menikah.
b. Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan anak.
c. Orang tuanya mewakili anaknya tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
d. Pengadilan Agama dapat menunjuk seseorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.

4. Hak dan Kewajiban antara Anak dan Orang Tua
a. Hak dan Kewajiban Orang Tua
 Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
 Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum menikah pernah melakukan perkawinan ada di bawah kekusaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.

b. Hak dan Kewajiban Anak
 Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
 Jika anak telah dewasa ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka memerlukan bantuan.
 Jika anak telah dewasa ia wajib memelihara orang tuanya apabila orang tuanya sudah lanjut usia atau sudah tidak mampu lagi.

analisis artikel rujuk

Cara Rujuk dari Talak
Oleh : Abu Hasan Budi Aribowo

Talak yang dapat dirujuk adalah sampai dengan talak dua sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah : 229)

Imam Ibnu Katsir rahimahullaH mengatakan,

“Dan firman Allah Ta’ala, ‘Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik’, artinya jika engkau (seorang suami) mengucapkan talak kepada istri pada saat yang pertama kalinya atau pada saat yang kedua kalinya, maka engkau mempunyai dua pilihan selama masa ‘iddahnya masih tersisa.

Merujuknya kembali dengan niat mengadakan ishlah dan berbuat baik kepadanya atau membiarkannya menyelesaikan masa ‘iddahnya, hingga akhirnya dirimu memilih untuk menceraikannya, maka ceraikanlah dengan cara yang baik, dengan tidak menzhalimi haknya sedikit pun dan tidak juga merugikannya” (Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, hal. 452)

Namun demikian ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang permasalahan bagaimana cara rujuk kembali kepada istri, yaitu apakah cukup dengan perbuatan atau memerlukan ucapan dan pernyataan lisan seperti ucapan, “Aku rujuk engkau”. Demikian pula terjadi perbedaan apakah di dalam rujuk itu memerlukan saksi ataukah tidak.

Imam asy Syaukani rahimahullaH mengatakan,

“Para salaf berbeda pendapat mengenai laki-laki yang merujuk istrinya. Al Auza’i mengatakan,

‘Bila ia menggaulinya berarti telah merujuknya’.

Demikian juga yang dikemukakan oleh sebagian tabi’in. Malik dan Ishaq juga mengemukakan pendapat seperti itu disertai syarat bahwa laki-laki itu meniatkan untuk merujuk” (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 593)

Beliau juga mengatakan, “Sementara asy Syafi’i mengatakan, ‘Rujuk itu hanya terjadi dengan perkataan’” (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 594)

Dan Imam asy Syaukani rahimahullaH merajihkan pendapat yang pertama, yaitu rujuk boleh dilakukan dengan perbuatan (lihat Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 594)

Lalu berkaitan dengan saksi rujuk. Jika berkumpul dengan istri merupakan pendapat yang rajih bahwa seseorang telah merujuk istrinya, maka dalam hal ini rujuk tidak memerlukan saksi, disamping itu telah terjadi ijma’ tentang tidak wajib adanya saksi dalam talak, sehingga rujuk pun seperti itu (Lihat Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 594). WallaHu a’lam.

Sumber Bacaan :

Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, Pustaka Azzam, Jakarta, Cetakan Pertama, November 2006 M.

Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Syaikh Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh, Pustaka Imam asy Syafi’i, Cetakan Keempat, Jumadil Akhir 1427 H/Juni 2006 M.






Pembahasan dari artikel Abu Hasan Budi Aribowo

Artikel atau karya tulis yang dibut oleh Au Hasan Budi Ari Wibowo Tersebut menjelaskan tentang cara rujuk dari Talak. Dalam pembahasannya ia lebih condong menyoroti masalah rujuk dengan perbuatan dan harus ada atau tidak adanya saksi dalam merujuk seorang istri. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat sehingga menimbulkan perbedaan persepsi dalam mencerna tata cara rujuk yang benar dan dianjurkan.
Dalam KHI dijelaskan bahwasannya Rujuk harus dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yan mewilayahi tempat tinggal suami isteri yang akan rujuk tersebut. Dengan demikian menurut saya dalam KHI tersebut tersirat bahwasannya rujuk tersebut tidak hanya dilakukan dengan perbuatan saja tetapi harus mengikuti prosedur yang berlaku dengan memenuhi rukun dan syarat dari rujuk. Rukun rujuk adalah adanya istri syaratnya pernah dicampuri, talak raj’i, dan masih dalam masa iddah, isteri yang tertentu yaitu kalau suami menalak beberapa istrinya kemudian ia rujuk dengan salah seorang dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang dirujukan-maka rujuknya itu tidak sah, Suami syaratnya atas kehendak sendiri, saksi yaitu dua orang laki-laki yang adil dan Sighat atau ucapan Rujuk.
Dengan demikian, tentunya harus ada analisa yang ditinjau dari pendapat beberap ulama tentang rujuk dengan perbuatan dan ada atau tidak adanya saksi dalam rujuk.
1. Pengertian
menurut bahasa Arab, kata ruju’ berasal dari kata raja’ a-yarji’ u-rujk’an yang berarti kembali, dan mengembalikan. Sedangkan secara terminology, ruju’ artinya kembalinya seorang suami kepada istrinya yang di talak raj’I, tanpa melalui perkawinan dalam masa ‘iddah. Ada pula para ulama mazhab berpendapat dalam istilah kata ruju’ itu adalah menarik kembali wanita yang di talak dan mempertahankan (ikatan) perkawinannya. Hukumnya, menurut kesepakatan para ulama mazhab, adalah boleh. Menurut para ulama mazhab ruju’ juga tidak membutuhkan wali, mas kawin, dan juga tidak kesediaan istri yang ditalak.
Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah ditalak pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan. Rujuk menurut bahasa artinya kembali (mengembalikan). Adapun yang dimaksud rujuk disini adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu.
Dapat di rumuskan bahwa ruju’ ialah mengembalikan setatus hokum perkawinan secara penuh setelah terjadinya talak raj’I yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa idddah, dengan ucapan tertentu.
2. perbedaan pendapat para ulama mazhab tentang terjadinya ruju’ melalui perbuatan.
a. Imam Syafi’i
Rujuk harus dilakukan dengan ucapan atau tulisan. Karena itu, ruju’ tidak sah bila dilakukan dengan mencampurinya sesungguhpun hal itu diniatkan sebagai ruju’. Suami haram mencampurinya dalam ‘iddah. Kalau dia melakukan itu, ia harus membayar mahar mitsil, sebab percampuran tersebut tergolong pencampuran syubhat.
b. Imam Malik
Ruju’ boleh dilakukan melalui perbuatan yang di sertai dengan niat untuk ruju’. Akan tetapi bila suami mencampuri istrinya tersebut tanpa niat ruju’, maka wqnita tersebut tidak akan bias kembali kepadanya. Namun percampuran tersebut tidak mengakibatkan adanya hadd (hukuman) maupun keharusan membayar mahar. Anak yang lahir dari perempuan dikaitkan nasabnya kepada laki-laki yang mencampurinya itu. Wanita tersebut harus menyucikan dirinya dengan haidh manakala dia tidak hamil.
c. Imam Hambali
Ruju’ hanya terjadi melalui percampuran begitu terjadinya percampuran, maka ruju’ pun terjadi, sekalipun laki-laki tersebut tidak berniat ruju’. Sedangkan bila tindakan itu bukan percampuran, misalnya sentuhan ataupun ciuman yang disertai birahi dan lain sebagainya, sama sekali tidak mengakibatkan terjadinya ruju’

d. Imam Hanafi
Ruju’ bias terjadi melalui percampuran, sentuhan dan ciuman, dan hal-hal sejenis itu, yang dilakukan oleh laki-laki yang menalak dan wanita yang ditalaknya, dengan syarat semuanya itu disertai dengan birahi. Ruju’ juga bisa terjadi melalui tindakan (perbuatan) yang dilakukan oleh orang tidur, lupa, dipaksa, dan gila. Misalnya seorang laki-laki menalak istrinya, kemudian dia terserang penyakit gila, lalu istrinya itu dicampurinya sebelum ia habis masa iddahnya.
e. Imamiyah
Rujuk bisa terjadi melalui percampuran, berciuman dan bersentuhan, yang disertai syahwat atau tidak dan lain sebagainya yang tidak halal dilakukan kecuali oleh suami. Ruju’ tidak membutuhkan pendahuluan berupa ucapan. Sebab, wanita tersebut adalah istrinya, sepanjang dia masih dalam masa iddah. Dan bahkan perbuatan tersebut tidak perlu disertai niat ruju’. Penyusun kitab Al-Jawahir mengatakan, “barangkali tujuan pemutlakan nash dan fakta tentang ruju’ adalah itu, bahkan ruju’ bisa terjadi melalui perbuatan sekalipun disertai maksud tidak ruju;.” Sayyid Abu Al-Hasan mengatakan dalam Al-Wasilahnya,”perbuatan tersebut mengandung kemungkinan kuat sebagai ruju’, sekalipun dimaksudkan bukan ruju;.” Tetapi. Bagi Imamiyah, tindakan tersebut tidak dipandang berpengaruh manakala dilakukan oleh orang yang tidur, lupa, dan mengalami syubhat, misalnya bila dia mencampuri wanita tersebut karena menduga bahwa wanita tersebut bukan istrinya yang dia talak.
3. Analisa
Perbedaan pendapat juga terjadi pada hokum rujuk dengan perbuatan. Syafi’I berpendapat tidak sah, karena dalam ayat alqur’an Allah menyuruh supaya rujuk dipersaksikan, sedangkan yang dapat dipersaksikan hanya sigat (perkataan). Perbuatan seperti itu sidah tentu tidak dapat dipersaksikan oleh orang lain. Akan tetapi, menurut pendapat kebanyakan ulama, rujuk dengan perbuatan itu sah. Mereka beralasan kepada firman Allah dalam surat Al-baqarah : 228 yang artinya : “ dan suami-suami berhak merujuknya”
Dalam ayat tersebut tudak ditentukan apakah dngan perkataan atau perbuatan. Hokum mempersaksikan dalam ayat diatas hanyalh sunat, bukan wajib. Qarinahnya adalah kesepakatan ulama (ijma’) bahwa mempersaksikan talaq-ketika menalaq-tidak wajib: demikian pula hendaknya ketika rujuk, apalgi beratri rujuk itu meneruskan pernikahan yang lama, sehingga tidak perlu wali dan tidak perlu ridho orang yang dirujuki. Mencampuri istri yang sedang dalam iddah raj’iyah itu halal bagi suai yang menceraikannya, menurut pendapat abu hanifah. Dasarnya krena dalam ayat itu ia masih disebut suami.
Rujuk itu sah juga meskipun tidak dengan ridho si perempuan dan atas sepengetahuannya karena rujuk itu berate mengekalkan pernikahan yang telah lalu. Kalau seorang perempuan dirujuk oleh suaminya sedangkan ia tidak tahu, kemudian setelah lepas iddahnya perempuan itu menikah dengan laki-laki lain karena dia tidak mengetahui bahwa suaminya rujuk kepadanya, maka nikah yang kedua ini tidak sah dan batal dengan sendirinya dan perempuan tersebut harus dikembalikan kepada suaminya.
4. Tata Cara rujuk Dlam KHI
Tata Cara Rujuk
Pasal 167
(1) Suami yang hendak merujuk isterinya datang bersama-sama isterinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami isteri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan
(2) Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri dihadapan Pegawaii Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
(3) Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj`i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah isterinya.
(4) Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.
(5) Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami isteri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
Pasal 168
(1) Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2 (dua), diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan besreta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat keterengan yang diperlukan untuk dicatat dalam buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.
(2) Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.
(3) Apabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua,dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya.
Pasal 169
(1) Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama ditempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan isteri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2) Suami isteri atau kuasanya dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil Kutipan akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh Pengadilan Agama dalam ruang yang telah tersedia ppada Kutipan Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan benar telah rujuk.
(3) Catatan yang dimaksud ayat (dua) berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan Panitera.

pencatatan perkawinan

Nama : Iir Hariman
Jurusan : AS/PI
Semester : IV

PENCATATAN PERKAWINAN

1. Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

2. Pencatatan Bagi Penganut Kepercayaan
Sampai saat ini belum ada kebijakan yang jelas tentang pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dalam putusannya nomor 024/G.TUN/1997. PTUN Jkt, menyatakan bahwa KCS tidak berwenang menolak pencatatan penganut kepercayaan. Sampai saat ini ternyata KCS tidak mau melaksanakan putusan-putusan tersebut dan KCS menyatakan tunduk pada keputusan Menteri Dalam Negeri yang pada pokoknya melarang KCS mencatat perkawinan penganut kepercayaan.
Perbuatan KCS ini jelas bertentangan dengan keputusan-keputusan yang telah ada dan bertentangan pula dengan pasal 16 ayat 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984 yang intinya menyatakan kewajiban bagi negara peserta, termasuk Indonesia, menetapkan usia minimum untuk kawin dan untuk mewajibkan pendaftaran perkawinan di Kantor Catatan Sipil yang resmi.

3. Akibat Hukum Tidak Dicatatnya Perkawinan
a. Perkawinan Dianggap tidak Sah
Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan Anda dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
b. Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata dengan Ibu dan Keluarga Ibu
Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan). Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada.
c. Anak dan Ibunya tidak Berhak atas Nafkah dan Warisan
Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian, Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil hubungan kedua pasangan tersebut.

4. Sahnya Perkawinan
Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan). Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi yang non muslim), maka perkawinan tersebut adalah sah, terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat.
Karena sudah dianggap sah, akibatnya banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Bisa dengan alasan biaya yang mahal, prosedur berbelit-belit atau untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman adiministrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI). Perkawinan tak dicatatkan ini dikenal dengan istilah Perkawinan Bawah Tangan (Nikah Syiri’)

5. Pengesahan Perkawinan
Bagi ummat Islam, tersedia prosedur hukum untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat tersebut, yaitu dengan pengajuan Itsbat Nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2 dan 3 dinyatakan, bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Namun sayangnya, salah satu syarat dalam pengajuan permohonan itsbat nikah adalah harus diikuti dengan gugatan perceraian. Dan syarat lainnya adalah jika perkawinan itu dilaksanakan sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974. Ini berarti bahwa perkawinan yang dilaksanakan setelah berlakunya UU tersebut mau tidak mau harus disertai dengan gugatan perceraian.
Tentu ini sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian. Selain itu proses yang akan dijalanipun akan memakan waktu yang lama.

6. Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan amatlah penting, terutama untuk mendapatkan hak-hak Anda, seperti warisan dan nafkah bagi anak-anak Anda. Jadi sebaiknya, sebelum Anda memutuskan menjalani sebuah perkawinan di bawah tangan (nikah syiri’), pikirkanlah terlebih dahulu. Jika masih ada kesempatan untuk menjalani perkawinan secara resmi, artinya perkawinan menurut negara yang dicatatkan di KUA atau KCS, pilihan ini jauh lebih baik. Karena jika tidak, ini akan membuat Anda kesulitan ketika menuntut hak-hak Anda.
Kemaslahatan bagi umum, artinya kaum wanita jadi yang bersangkutan terlindungi hak asasinya, tidak dilecehkan. Sebab menurut hukum positif Indonesia, nikah sirri itu tidak diakui sama sekali. Adanya ikatan perkawinan diakui secara hukum hanya jika dicatat oleh petugas yang ditunjuk. Jadi, di dalam stuktur Kantor urusan Agama itu ada petugas pencatatan Nikah (PPN) yang kita sebut penghulu. Penghulu itu yang bertanggung jawab untuk mencatat, bukan menikahkan. Terkadang ada salah tafsir bahwa penghulu itu menikahkan. Tapi, dia juga bisa bertindak menjadi naibul wali ketika wali menyerahkan untuk memimpin kewaliannya itu. Namun itu harus ada serah terima dari wali yang sesungguhnya. Tidak bisa dia mengagkat dirinya menjadi wali. Apalagi pihak lain yang mencoba untuk memposisikan dirinya sebagai penghulu yang tidak ada surat keputusannya sebagai penghulu.2008):