Selasa, 16 Februari 2010

REGISTE PERKARA

REGISTER PERKARA
Register berasal dari kata registrum, yang berarti buku yang memuat secara lengkap dan terinci mengenai suatu hal atau perkara baik yang bersifat pribadi maupun yang bersifat umum, seperti register perkara, register catatan sipil atau lain-lain (Musthofa,Sy:2005). Menurut Bryan A. Games, register diartikan a book in which all docket entries are kept for the various cases pending in a court yaitu sebuah buku yan didalamnya memuat catatan-catatan mengenai berbagai perkara/kasus yang di tangani di suatu pengadilan.
Administrasi perkara adalah bagian dari Court of Law yang harus dilaksanakan oleh semua aparat peradilan. Untuk itu semua aparat peradilan dituntut agar memahaminya dengan baik sehingga proses penyelenggaraan peradilan berjalan dengan baik pula, dan apa yang diharapkan sebagai peradilan yang berwibawa, terhormat dan dihormati itu terwujud dalam kenyataan bukan hanya dalam impian dan khayalan.
Dalam Pola Bindalmin kita mengenal beberapa pola yang harus dipedomani untuk lancarnya peroses jalannya peradilan. Disana ada pola prosedur penyelenggaraan adimistrasi perkara, pola register perkara, pola keuangan perkara, dan pola kearsipan perkara. Semuanya telah terurai dengan jelas dan sistematis.
a. Meja Pertama
Perlawanan berupa verzet tidak diberi nomor baru, nomor yang dipakai adalah nomor perkara asal. Berbeda dengan perlawanan darden verzet atau perlawaan pihak ketiga dicatat dengan nomor baru dan sebagai perkara baru.
Pelaksanaan tugas Meja Pertama di beberapa PA belum diberdayakan secara maksimal, karena ada sementara Pejabat yang seharusnya tidak menangani tugas Meja Pertama, ikut-ikutan menanganinya seperti halnya penanganan perkara baru, perkara banding, dan perkara kasasi.
Pelaksana tugas Meja Pertama sering mengaku tidak diberi petunjuk yang cukup oleh atasannya, sehingga tidak mengerti dengan benar tugas dan pekerjaannya. Kemungkinan lain petugas itu enggan bertanya karena merasa sudah mengerti, padahal tidak memahaminya secara benar.
b. Buku-buku Register
• Tidak ada petunjuk untuk semua buku register harus dibuka pada setiap buku oleh Ketua PA dengan menyebut jumlah halaman pada buku tersebut dan memberi nomor halaman pada setiap lembar, serta membubuhkan tanda-tangan pada halaman awal dan halaman akhir dan membubuhkan paraf pada halaman selebihnya, seperti halnya pada Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara.
• Penomoran halaman juga tidak ada petunjuk dalam Pola Bindalmin, karenanya hal ini perlu dibahas pada kesempatan ini untuk keseragaman bagi semua PA dalam wilayah yurisdiksi.
• Penulisan buku-buku register sudah seharusnya menggunakan tinta yang sama (yang sebaiknya warna hitam) sejak dari halaman awal sampai akhir, sehingga terlihat kerapian dan kebersihan buku secara estetis.
• Penulisan petitum dan amar putusan yang panjang, harus dirangkap dengan kertas tambahan yang panjangnya hanya seukuran panjang regester dan selebar kolom yang tersedia, bila tidak cukup ditempatkan lagi kertas seukuran tersebut di atasnya dan seterusnya. Semuanya ditempatkan pada bagian atas bukan disambung dari bagian bawah. Penulisan buku regester harus dihindari dari kesalahan. Bila terjadi juga kesalahan penulisan, hindari dari penggunaan type-x (re type), tetapi kesalahan penulisan itu harus dicoret sekali coretan saja dan ditulis kata atau kalimat yang betul diatasnya atau dibawahnya atau di bagian yang memungkinkan kemudian diparaf.
• Karyawan yang ditunjuk untuk menulis buku-buku register diusahakan yang memiliki tulisan baik dan tulisannya mudah dibaca. Selain tulisan baik, juga yang paling penting teliti dan tekun.
• Petugas buku regester harus mencatat semua peristiwa pada saat terjadinya peristiwa tersebut, tidak perlu menunggu selesai semua rangkaian peristiwa, baru dicatat.
• Kepaniteraan wajib menyiapkan semua instrument yang berkenaan dengan proses perkara sejak didaftar hingga putus dan pelaksanaan putusan.
• Para hakim, penitera sidang, petugas-petugas meja, juru sita wajib mengaktifkan diri dalam melaksanakan tugas pengisian instrument dan menyerahkan kepada yang berhak menerimanya.
Sejak awal tahun ini semua kelengkapan buku register sudah tersedia. Perhatikan regester yang tidak banyak digunakan seperti buku register kasasi, banding dan peninjauan kembali untuk pengadaannya! Berdasarkan pengalaman tahun 2006. ada Pengadilan Agama yang belum menyiapkan buku regester secara lengkap, padahal sudah bulan ke 5 tahun bersangkutan. Kewajiban bagi Pimpinan Pengadilan atau atasan langsung petugas buku untuk memeriksa hasil pencatatan petugas buku register, sehingga petugas buku regester merasa diperhatikan dan diawasi. Jangan biarkan dia bekerja semaunya sendiri tanpa motifasi apapun. Karena tidak diperiksa, mungkin dia tidak mengerti apakah pekerjaannya benar atau salah.
2. Macam-macam register perkara
1. Register Induk Pekara Gugatan/ Pemohonan
Buku Register Induk perkara gugatan/permohonan ditutup setiap bulan, Nomor urut surat setiap bulan dimulaidari nomor 1, sedangkan nomor perkara berlanjut untuk satu tahun.
Hindari dengan sangat, perbedaan penulisan amar putusan antara asli putusan dan salinan putusan dengan amar putusan yang tertulis pada Buku Register. Hindari kesalahan dalam penulisan kode tanggal penundaan sidang dan alasan penundaaan sidang. Seharusnya kode c. diberikan untuk tanggal dan kode d. untuk alasan. Keduanya selalu ditulis berulang-ulang sepanjang ada penundaan. (kolom 7)
Keterangan lain-lain harus mencerminkan adanya keterkaitan dengan perkara tersebut seperti Penggugat atau Tergugat tidak hadir pada sidang terakhir, hal ini berkaitan dengan kekuatan hukum tetap atau penyampaian isi putusan.
2. Buku Register Banding/ Kasasi
Buku Register permohonan Banding/kasasi ditutup setiap akhir tahun dengan rekapitulasi sebagai berikut :
a. Sisa tahun lalu : ……………….Perkara
b. Masuk tahun ini : ……………….perkara
c. Putus tahun ini : ……………….perkara
d. Sisa akhir tahun : ……………….perkara
(1) Sudah dikirim : ……………….perkara
(2) Belum dikirim : ……………….perkara
Hindari perkara banding dan kasasi tertahan lama di Pengadilan Agama. Ada beberapa perkara banding di Pengadilan Agama belum dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan tertahan di pengadilan tersebut antara lima(5) sampai sepuluh (10) bulan. Juga ditemukan beberapa perkara kasasi yang terdaftar pada bulan April, Juni, Juli, Agustus, dan Oktober belum dikirim ke Mahkamah Agung. Malahan ada perkara kasasi yang terdaftar pada tanggal 5 Nopember 2004 sampai dengan tanggal 20 Desember 2006 belum dikirim ke Mahkamah Agung. Mungkin hal ini tidak termonitor oleh Ketua dan Wakil Ketua. Sebenarnya bila keterlambatan itu dikarenakan oleh adanya masalah teknis yang menyangkut hukum, seyogyanya ditanyakan solusinya kepada PTA.
Mulai tahun 2007 ini sama-sama kita mengantisipasi kejadian serupa, agar tidak terulang lagi. Pengadilan Tinggi Agama perlu mendapat laporan dari Pengadilan Pertama bila ada perkara banding dan kasasi yang sudah mencapai tiga (3) bulan belum dikirim kepada Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung.
Di Pengadilan Banding, harus ada seorang petugas untuk memonitor perkara banding dan kasasi dengan diberi kelengkapan alat monitoring tersebut berupa Buku Bantu Khusus.

3. Register permohonan Peninjauan kembali
4. Register Surat Kuasa khusus
No Insidentil/Praktek/Advokat Tanggal Pendaftaran Nama penerima dan pemberi kuasa Nomor Perkara Nama para pihak-pihak ket
1 2 3 4 5 6 7
1

2 Advokat
Catatan :
• Biaya pendaftaran Surat Kuasa Khusus (E.14) per akta Rp. 5000.-
• Biaya pendaftaran Surat kuasa khusus dibukukan oleh kasir kedalam hak-hak kepaniteraa lainnya (E.14)

5. Register Penyitaan Barang tidak bergerak
No Insidentil/Praktek/Advokat Nomor perkara Nama Pihak-pihak Tanggal penetapan sita Jens penyitaan Tangal pelaksanaan sita Barang sitaan Penyimpanan barang sitaan ket
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1

advokat 117/pdt.G/…… Ani
Ana
27-07-2008 CB 28-07-2008 Mobil Kantor lurah Ali, JSP PA..
Catatan :
• Hak kepaniteraan penyitaan barang tidak bergerak (E.6) Per-penetapan Rp. 25.000.-
• Biaya Penyitaan (E.6) dibukukan oleh kasir dalam buku hak-hak kepaniteran lainnya

6. Register Penyitaan barang bergerak
No Nomor perkara Nama Pihak-pihak Tanggal penetapan sita Jens penyitaan Tangal pelaksanaan sita Barang sitaan Penyimpanan barang sitaan ket
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1

117/pdt.G/…… Ani
Ana
27-07-2008 RV 29-07-2008 Kursi, Lemari, Pakaian

Kantor lurah Ahmad,JSP PA..
Catatan :
• Hak kepaniteraan penyitaan barang tidak bergerak (E.6) Per-penetapan Rp. 25.000.-
• Biaya Penyitaan (E.6) dibukukan oleh kasir dalam buku hak-hak kepaniteran lainnya

7. Register Eksekusi
No Tanggal pendaftaran Nama Pemohon, termohon Ket. Singkat gugatan Tanggal, Nomor putusan yang dimohon eksekusi Tanggal penetapan Eksekusi Nama Jurusita Tanggal Eksekusi Keter
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1

27-07-2008 Ani
Andi Harta bersama dibagi dua 14-07-08
117/pdt.G/… 28-07-08 Ali SH 05-08-08 Polres majalengka sebagai pengamanan
Catatan :
• Hak kepaniteraan penyitaan barang tidak bergerak (E.6) Per-penetapan Rp. 25.000.-
• Biaya Penyitaan (E.6) dibukukan oleh kasir dalam buku hak-hak kepaniteran lainnya

8. Buku Register Akta Cerai
Ada Pengadilan Agama yang tidak membuat berita acara tentang jumlah blangko Akta Cerai sisa tahun lalu, yang diterima tahun bersangkutan, yang rusak, yang digunakan dan yang tersisa pada setiap tahun. Berita acara tersebut kita harapkan berlaku untuk blanko sejak awal tahun 2006 dan tahun 2007.
Sering terjadi pembuatan Akta Cerai berdasarkan kemauan Panitera Pengganti dan Hakim. Berkas perkara masih ditangan mereka oleh sebab belum selesai pembuatan BAP dan putusan, padahal perkara sudah putus. Akibatnya pembuatan Akta Cerai berlarut-larut. Seharusnya pembuatan Akta Cerai dilaksanakan berdasarkan urut perkara yang putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
9. Register Permohonan Pembagian Harta peninggalan di luar sengketa
No Nama dan tempat tinggal pemohon Tanggal pemohon Jenis harta Peninggalan Tanggal, Nomor dan isi akta Ket.
1 2 3 4 5 6
1.






Santi Nur Afifah 23-07-2008 Warisan 20-06-2008
Nomor :……
Harta Warisan dibagi kepada ahli waris dan seterusnya

Catatan :
• Biaya pendaftaran P3HP (E.10) Per putusan Berita Acara/putusan dengan tariff Rp. 5000.-
• Biaya atau Tarif (E.10) dibukukan oleh kasir dalam buku hak-hak kepaniteraan lainnya.

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino Resort & Spa - HCM Hub
    Harrah's Cherokee 충청북도 출장안마 Casino 의왕 출장샵 Resort & Spa. 0 Fayetteville, NC 28719. 여수 출장마사지 Toll 포천 출장샵 free: 1-888.226.7711. Free casino shuttle. 제주 출장샵

    BalasHapus