Selasa, 15 September 2009

FIQH SIYASAH (RESUME)

FIQH SIYASAH

A. PENGERTIAN SIYASAH
Siyasah diambil dari kata sawasa, dikatakan juga bahwa siyasah diambil dari kata siyas yang artinya mengatur atau mengendalikan, mengurus, memelihara, menjaga dan melindungi.
Sedangkan menurut istilah adalah menegakan suatu perkara untuk memeperoleh maslahat dari upaya penegakan hokum tersebut.
• Menurut al qayim : siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemafsadatan, sekalipun Rasul tidak menetapkannya dan bahkan Allah SWT tidak menentukannya.
• Menururt kalangan ahlu kuffah : siyasah adalah suatu proses upaya perbaikan dalam berbagai soal kehidupan melalui cara-cara yang dibenarkan syari’ah.
• Menurut fuqaha : yang dinamakan siyasah adalah tindakan yang dilakukan untuk memeproleh kemaslahatan dengan tujuan memeperoleh kekuasaan duinai dan akhirat.

B. OBJEK KAJIAN FIQH SIYASAH
• siyasah dusituriyah, yaitu hokum yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan lembaga Negara yang satu dengan warga Negara yang lain dalam batas-batas administrasi suatu Negara.
Didalamnya mencakup pengangkatan imam, hokum pengangkatan imam, syarat ahlu ahlwalahli, syarat imam pemberhentian imam, persoalan bai’ah persoalan hujaroh (kementrian).
• Siyasah Dauliyah (hubungan internasional), yaitu hokum yang mengatur antara waga Negara dengan lembaga Negara dari Negara yang satu dengan warga Negara dan Negara lain.
Didalamnya mencakup Hubungan waktu damai (politik, ekonomi, kebudayaan, kemasyarakatan) dan hubungan dalam waktu perang.
• Siyasah Maliyah, yaitu hokum yang mengatur tentang penasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik Negara.

C. SIYASAH DUSTURIYAH
Ialah hubungan antara pemimpin di satu tempat atau wilayah dan rakyatnya di pihak lain serta kelembagaan-kelembagaan yang ada didalam masyrakatnya.
Oleh karena itu biasanya dibatasi hanya membahas persoalan pengaturan dan perundang-undangan yang dituntut dengan prinsip-prinsip agama dan merupakan realisasi kemasyarakatan manusia serta memenuhi kebutuhannya.
a. sumber-sumber fiqh dusturiyah
• al-qur’an, yaitu ayat-ayat yang berhubungan dengan prinsip-psrinsip kehidupan masyarakat.
• Al-hadits, terutama hadits-hadit yang berhubungan dengan imamah dan kebijaksanaan-kebijaksanaan Rasul SAW didalam menerapkan hokum di negeri Arab.
• Kebijakan-kebijakan Khulafau Rasyidin didalam mengendalikan pemerintahan, meskuipun mereka mempunyai perbedaan didalam gaya pemerinyahannya sesuai dengan pembawaan sifat dan wataknya masing-masing, tetapi ada kesamaan alur kebijakan yaitu Reorientasi.
• Ijtihad ulama didalam mencapai kemaslahtan umat, misalnya haruslah terjamin dan terpelihara dengan baik.
• Adat kebiasaan suatu bangsa, yang tidak beretentangan dengan prinsip-prinsip al-qur’an dan hadits. Ada kemungkinan adat kebiasaan semacam ini tidak tertulis yang disebut konversi.

D. IMAMAH
Menurut al-mawardi adalah suatu kedudukan yang diadakan untuk mengganti tugas kerabian dalam memelihara agama dan mengendalikan dunia.
a. hak imam : hak dibantu, ditaati, dan mendapatkan imbalan.
b. Hak rakyat : hak persamaan. Hak diberlakukan secara adil, hak kebebasan berpikir, beraqidah, berpendapat, berbicara, berpendidikan dan memiliki tempat tinggal.

E. BAI’AT
Menurut ibnu khaldun adalah mereka apabila membai’atkan seseorang Amir danmengikatkan perjanjian. Mereka meletakkan tangan-tangan mereka di tangannya untuk mengikrarkan perjajnjian.
Bisa dikatakan, bai’at itu ketika ada atau ketika terjadi masalah yang berhubungan dengan pemerintahan kemudian membuat perjanjian untuk tidak mengulngi kaesalahn tersebut. Bai’at dilakukan oleh Ahlul ahli wa al-aqd.

F. AHL AL-AHL WA AL-AQD (PERWAKILAN)
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli, bahwa ahl al-ahl wa al-aqd ialah :
1. pemegang kekuasaan yang mempunyai wewenang memilih dan membai’at imam.
2. mengarhkan masyarakat pada kemaslahatan.
3. mempunyai wewenang membuat undang-undang.
4. tempat konsultasi orang yang mempunyai keluhan tentang pemerintahan.
5. mengawasi jalannya pemerintahan.
Dari beberapa uraian para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa ahl al-ahl wa al-aqd adalah sebuah pemegang kekuasaan tinggi dalam pemerintahan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahannya itu juga berwenang dalam membuat undang-undang.
Menurut Abd kadir adalah :
1. Al-sultan Al-Tanjhidiyah (eksekutif)
2. Al-sultan Al-Tasyri’iyah (Legislatif)
3. Al-sultan Al-Qadha’iyah (Yudikatif)
4. Al-sultan Al-Maaliyah (bank sentral)
5. Al-sultan Al-Mu’raqabah (konsultatif)




G. WIZARAH
Wizarah berasal dari kata Al-wijru yang artinya beban. Maka dalam hal ini seorang wazir memikul beban pemerintahan yang harus di emban dari seorang imamah. Wazir juga disebut sebagai pembantu imam dalam menjalankan roda pemerintahan.

Wazir dibagi menjadi dua, yaitu :
 Wazir taf widl
1. Boleh ikut campur dalam masalah peradilan
2. Boleh mengangkat pejabat tinggi
3. Punya kekuasaan mengumumkan perang
4. Punya wewenang mengeluarkan uang

 Wazir tanfidz
1. tidak bisa ikut campur dalam masalah perdilan
2. tidak boleh mengangkat pejabat tinggi
3. tidak mempunyai kekuasaan mengumumkan perang
4. tidak mempunyai wewenang mengeluarkan uang
jadi, dengan demikian dapat diartikan bahwa wazir tafwidl adalah perdana menteri (wakil presiden) sedangkan wazir tanfidz hanya menteri biasa.

H. SIYASAH DAULIYAH
Siyasah dauliyah ialah yang mengatur antar Negara yang satu dengan Negara yang lain dan lembaga antar Negara tersebut (Politik hubungan internasional).
Dasar-dasar siyasah dauliyah
1. Kesatuan umat islam
2. Keadilan
3. Persamaan
4. Kehormatan manusia
5. Toleransi
6. Kerjasama kemanusiaan
7. Kebebasan dan Kemerdekaan
8. Perilaku moral yang baik
Hubungan internasional dibagi menjadi dua yaitu hubungan internasional dalam waktu damai yang didalamnya mengenai politik, Ekonomi, kebudayaan, dan kemasyarakatan, dan hubungan internasional dalam waktu perang.
 Hubungan internasional dalam waktu damai
1. damai asas hubungan internasional yaitu perang hanya biala keadaan darurat, yang tidak berperang bukan musuh, segera berhenti perang jika cenderung damai, dan memperlakukan tawanan secara manusiawi.
2. Kewajiban Negara terhadap Negara lain yaitu menghargai.
3. Mengadakan perjanjian Internasional.
 Hubungan internasional dalam waktu perang
Sebab terjadinya perang
1. memepertahankan diri
2. dalam rangka dakwah
Etika perang dalam islam
1. Dilarang membunuh anak
2. Dilarang membunuh wanita yang tidak berperang
3. Dilarang membunuh orang tua yang tidak ikut perang
4. Tidak memotong dan merusak tanaman
5. Tidak membunuh binatang ternak
6. Tidakmenghancurkan tempat ibadah
7. Dilarang mencincang mayat musuh
8. Dilarang membunuh pendeta dan pekerja
9. Bersabar,berani dan ikhlas
10. Tidak melampaui batas.

I. JIHAD
Dalam islam, arti kata jihad berarti berjuang dengan bersungguh-sungguh dalam menjalankan perintah-NYA. Jihad dilakukan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakan agama Allah.
Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali ke aturan Allah, menyucikan kalbu, memberikan pelajaran kepada umat dan mendidik manusia agar sesuai dengan harapan dan tujuan penciptaaan nereka yaitu menjadi khalifah di muka bumi ini.
Pada jaman Nabi juga jihad dilaksanakan pada waktu perang melawan kaum kafirin, saat itu jihad merupakan pekerjaan yang dijamin oleh Nabi yaitu barang siapa yang meninggal ketika perang dalam membelan agama Allah, maka imbalannya adlah mati Syahid.
Pada jaman sekarang, jihad tidak dilakukan dalam bentuk perang saja, tetapi memerangi hawa nafsu juga bisa dikatakan jihad.

J. TERORISME
Terorisme tidak bisa dikatakan jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan. Seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang mewakili Madinah melawan Mekkah dengan sekutunya. Alas an perang tersebut terutama dipicu oleh kedzaliman kaum quraisy yang melanggar hak hidup kaum quraisy yang ada di mekkah (termasuk perampokan terhadap harta kaum muslimin serta pengusiran).

K. PBB DAN OKI
PBB (perserikatan bangsa-bangsa) yang dalam bahasa inggris disebut united nations adalah sebuah organisasi internasional ynag mengatur masalah hubungan antara Negara-negara yang termasuk kedalam anggota PBB ini. PBB ini dibentuk dalam rangka memfasilitasi hokum internasional, keamanan internasional, dan perlindungan social serta ikut serta mensejahterkan manusia yang ada dalam naungan Negara-negara anggota PBB.
PBB didirikan di san Fransisco pada 24 oktober 1945 setelah konferensi OAKS di Washington DC. Namun siding umum pertama yang dihadiri wakil dari 51 negara baru berlangsung pada 10 januari 1946.
OKI adalah sebuah organisasi nasional antar Negara muslim yang ada di dunia ini. OKI didirikan di Rabat pada 12 Rajab 1389 (25 september 1969). OKI ini bertujuan menampung aspirasi dari Negara-negara muslim yang ada di dunia stelah mereka merasa dilecehkan dan seolah tidak mempunyai hak suara oleh Negara-negara Barat.

4 komentar:

  1. thnxs yua..
    succes selalu...

    BalasHapus
  2. makasih ya atas resume nya
    akhir nya q bisa juga selesaikan tugas teman q
    success for you..........

    BalasHapus
  3. wah saya juga punya catatan tentang siyasah dauliyah nih... kunjungi balik yak

    BalasHapus