Selasa, 15 September 2009

HUKUM TATA NEGARA

HUKUM TATA NEGARA






MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Kelompok
Matakuliah Hukum Tata Negara
Semester Genap Tahun Akademik 2008/2009











Oleh :
Dini Rizki Fitriani
(207 300 4xx)
Iir Hariman
(207 300 468)
Rijal Badruzzaman
(207 300 481)
Mahasiswa Program Studi Peradilan Islam, Jurusan Ahwal Syakhshiyyah
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung





Dosen : Uu Nurul Huda, S.Ag, M.H.






BANDUNG
1430 H./2009 M.

BAB I
PENDAHULUAN

Kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik.Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu negara.
Untuk memahami lebih jauh mengenai warga negara dan kewarganegaraan ada baiknya dimulai dengan satu pemahaman mengenai pengertian warga negara itu sendiri dan apakah itu kewarganegaraan dalam berbagai keadaan atau lingkungan yang berbeda-beda? Dalam satu literatur warga negara memiliki padanan dalam bahasa inggris yaitu citizen (a native registered or naturalized member of a state, nation, or other political community) sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia ditemukan pengertian sebagai “penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagaimnya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu” dan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dirumuskan sebagai “warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Biasanya, kewarganegaraan bersepadan dengan kerakyatan (bahasa Inggeris: nationality). Bagaimanapun, kedua-dua istilah ini harus dibezakan. Seorang warganegara mempunyai hak-hak untuk menyertai bidang politik negerinya, seperti mengundi ataupun menjadi calon pilihan raya, sedangkan seorang rakyat tidak seharusnya mempunyai hak-hak tersebut, walaupun biasanya mereka mempunyainya.
Kewarganegaraan berasal daripada hubungan di sisi undang-undang dengan sebuah negara. Sebaliknya, kerakyatan biasanya berasal daripada tempat kelahiran, iaitu jus soli) dan, kekadangnya daripada keetnikan, iaitu jus sanguinis). Tambahan pula, kewarganegaraan boleh diserahkan melalui penyerahan kewarganegaraan dan diperolehi melalui pewarganegaraan.

BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: citizenship (the condition or status of a citizen, with its rights and duties) sedangkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia dirumuskan “hal yang berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara”, Hector S De Leon dan Emilio E Lugue, JR memberikan arti kepada istilah citizenship dan citizen sebagai berikut:
“a. Citizenship is a term denoting membership of citizen in a political society, which membership implies, reciprocally, a duty of allegiance on the part of the member and a duty of protection on the part of the state;
b. Citizen is a person having the title of citizenship, He is members of democratic community who enjoys civil and political rights and is accorded protection inside and outside the territory of the state. Along with other citizens, they compose the political community”.
Emmanuel T Santos memeberikan rumusan “Citizenship is a status of an individual by virtue of which he owes allegiance to the government and whose protection se is entiled. Citizenship involves four concepts: (1) membership in a social-political group; (2) freedom of individual action; (3) protection of life, liberty, and property; (4) responsibility of the individual to the community”.
Warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Warga negara mengandung arti pula sebagai pesrta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama (Adeng Muchtar G. :2004 :19). Menurut AS. Hikam, warga negara yang merupakan terjemahan dari citizhenship, adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah “segala hal ihwal yang berhubungan dengan dengan warga negara”. Dalam sumber lain ditemukan sebuah konsep kewarganegaraan yaitu “merupakan suatu keahlian kepada sebuah komunitas politik yang kini lebih biasa merupakan sebuah negara yang membawa hak-hak penyertaan politik. Seorang individu yang memiliki keahlian ini dinamakan warga negara”.
Jelaslah bahwa masalah kewarganegaraan merupakan masalah yang bersifat principal dalam kehidupan bernegara. Tidaklah mungkin suatu negara dapat berdiri tanpa adanya warga Negara. Hal ini secara jelas dikemukakan dalam Pasal 1 Montevideo Convention 1933:
On The Rights and Duties of States, yang dirumuskan :” The state as a person international law should possess the following qualifications: a permanent population, a dfined territory, agovernment, a capacitiy to enter relations with other states. ( Negara sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: rakyat yang permanent, wilayah yang tertentu, pemerintahan, kapasitas untuk terjun ke dalam hubungan dengan negara-negara lain.”
Bila dibicarakan mengenai hubungan warga negara dengan negara atau keanggotaan dalam negara, maka hubungan tersebut dinyatakan dengan istilah kewarganegaraan. Jadi istilah kewarganegaraan menyatakan hubungan atau ikatan hukum antara seorang individu dengan suaru negara atau keanggotaan dari suatu negara. Dilihat dari hubungannnya dengan negara, maka istilah warganegara, rakyat dan bangsa mempunyai arti yang sama, yaitu orang yang menjadi pendukung dari negara tersebut. Perbedaannya adalah dari sudut mana mempergunakannya. Warganegara dipergunakan apabila melihat dari sudut pendukung dari negara. Rakyat dipergunakan dalam hal sebagai yang dilawankan dengan penguasa, atau sebagai kelompok yang diperintah. Sedangkan istilah bangsa menunjukkan sebagai suatu kesatuan yang dibedakan dengan kelompok lain.
Terdapat beberapa pengertian mengenai kewarganegaraan di antaranya:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis (juridische nationaliteit) dan Sosiologis (socioligische nationaliteitbegrif)
Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum (de rechtsband) antara negara dengan orang-orang pribadi (natuurlijke personen) yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu (burgers van die staat zijn). Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang tidak berdasarkan ikatan yuridis, tetapi sosial politik yang disebut natie.
Yang terpenting dalam pengertian kewarganegaraan yuridis (juridische nationaliteit), adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut dapat dilihat antara lain dalam bentuk pernyataan tegas negara tersebut. Dalam konkretnya pernyataan itu dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan yang digunakan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.
b. Kewarganegaraan dalam arti formal dan materiil (formeel en matereel nationaliteitbegrif)
Yang dimaksud kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, sedangkan kewarganegaraan yang materil ialah akibat-akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu. Fungsi kewarganegaraan ialah pembatasan lingkungan kekuasaan pribadi negara-negara. Salah satu akibat dari ikatan seseorang dengan negara, ialah bahwa orang tersebut tidak jatuh di bawah lingkungan kekuasaan pribadi negara asing dan di pihak lain negara mempunyai kekuasaan untuk memperlakukan segala kaidah terhadap seseorang, sebagaimana halnya dengan warga negara pada umumnya. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pengertian kewarganegaraan itu tanpa isi, yaitu tiada hak-hak dan kewajiban-kewajiban konkret yang melekat pada pengertian itu . Ia hanya suatu titik pertautan untuk berbagai hak dan kewajiban, baik yang dimiliki oleh negara maupun perseorangan.
c. Nationality dan nationals
Nationality (kebangsaan) sebagai suatu pertalian hukum harus dibedakan dari citizenship (kewarganegaraan). Citizenship adalah suatu status menurut hukum dari suatu negara yang memberi keuntungan-keuntungan hukum tertentu dan membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada individu.
Nationality sebagai istilah hukum internasional menunjuk kepada ikatan, yaitu ikatan seorang individu terhadap suatu negara yang memberi kepada suatu negara hak untuk mengatur dan melindungi nationals-nya, meskipun di luar negeri. Walaupun pada umumnya nationality itu dirimbag (derived, derivasi) dari citizenship, tetapi baik nationality maupun citizenship berasal dari hukum suatu negara, sedangkan international law memberi pembatasan-pembatasan tertentu terhadap hak dari suatu negara untuk memberikan nationality dan perjanjian-perjanjian (treaties) mungkin mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu pula.
Jadi perbedaan pengertian antara citizens dan nationals, ialah bahwa ‘nationals’ tidak perlu menjadi warga Negara suatu Negara, cukup apabila mereka setia atau patuh kepadanya, tanpa mereka sendiri menjadi asing. Dengan demikian pengertian ‘national’ lebih luas daripada pengertian citizen.
Pengertian hukum dari kewarganegaraan (nationality) tidak boleh dicampur adukan dengan pengertian nationality dalam pengertian sosiologis, karena kewarganegaraan dalam arti sosiologis itu berdasarkan pengertian etnik, yaitu sekelompok orang yang terikat satu sama lain karena ciri-ciri fisik tertentu yang menurun seperti persamaan keturunan, bahasa, kebiasaan-kebiasaan, tradisi-tradisi dan mereka yakin, bahwa mereka adalah satu dan dapat dibedakan dengan orang-orang lain.
2. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak dipergunakannya. Dari segi kelahiran, ada dua asas kewarganegaraan yang sering dijumpai,yaitu ius soli dan ius sanguinis. Sedangkan dari segi perkawinan, ada dua asas pula yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Untuk lebih jelasnya satu persatu asas-asas tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
a. Dari Segi Kelahiran
Terdapat dua macam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah, atau daerah. Sehingga ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Kaitannya dengan asas kewarganegaraan, ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Orang yang lahir di negara X akan memperoleh kewarganegaraan dari negara X tersebut. Asas yang ke dua adalah ius sanguinis berarti pedoman yang didasarkan kepada darah atau keturunannya atau orang tuanya . Orang yang lahir dari orang tua warga negara Y akan memperoleh kewarganegaraan dari negara Y itu.
Penggunaan kedua asas secara simultan ini dimaksudkan untuk menceagah status apatride atau tidak berkewarganegaran (stateless). Artinya apabila terdapat seseorang yang tidak memperoleh kewarganegaraan dengan penggunaan asas yang lebih dititikberatkan oleh negara yang bersangkutan, masih dapat memperoleh kewarganegara dari negara tersebut berdasarkan asas yang lain.
Kondisi sebaliknya jika sebuah atau beberapa negara menganut asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat menimbulkan masalah bipatride atau dwi kewargenageraan (berkewarganegaraan ganda), bahkan multipatride (berkewarganegaraan banyak atau lebih dari dua).
Pada mulanya hanya ada satu asas yaitu ius soli, karena hanya beranggapan bahwa karena lahir suatu wilayah negara, logislah apabila seseorang merupakan warga negara dari negara tersebut. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan asas lain yang tidak terbatas pada tempat kelahiran semata. Orang tua tentu masih mempunyai ikatan dengan negaranya sendiri. Masalah akan timbul ketika kewarganegaraan anaknya berlainan dengan kewarganegaraan orang tuanya sendiri. Anak memperoleh kewarganegaraan dari tempat ia dilahirkan , sedangkan orang tuanya tetap berkewarganegaraan dari negara asal. Atas dasar itulah muncul asas yang baru, yaitu ius sangunis tersbut. Dengan asas ini kewarganegaraan si anak akan mengikuti kewarganegaraan orangtuanya.
Sebagian besar negara imigratif pada prinsipnya lebih menggunakan ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Sebaliknya, negara emigratif (negara yang warga negaranya banyak merantau ke negara lain) cenderung menggunakan asas kewarganegaraan ius sanguinis. Keduanya mempunyai alasan yang sama, yaitu negara yang bersangkutan ingin mempertahankan hubungan dengan warganegaranya. Negara emigratif ingin tetap mempertahankan warga negaranya. Di manapun mereka berada, mereka tetap merupakan bagian dari warga negaranya. Sebaliknya negara imigratif menghendaki agar warga barunya secepatnya meleburkan diri ke dalam negara yang baru itu.
b. Dari Segi Perkawinan
Melalui perkawinan lahirlah dua asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Sebuah perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang. Masalah kewarganegaraan dalam konteks ini akan muncul apabila terjadi suatu perkawinan campuran,yaitu suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh para pihak yang berbeda kewarganegaraannya. Munculnya kedua asas ini berawal dari kedudukan pihak wanita di dalam perkawinan campuran itu.
Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami isteri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat dan masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Kehidupan suami isteri yang baik mencerminkan satu kesatuan keluarga yang utuh dan harmonis, dan ini tercipta karena terdapatnya satu kesatuan yang utuh dan bulat dalam keluarga, dan untuk mencapai kesatuan dalam keluarga diperlukan satu kepatuhan terhadap hukum yang sama.
Terdapat nilai-nilai positif dari penyelenggaraan kehidupan keluarga tersbut apabila para anggota keluarga itu tunduk pada hukum yang sama, misalnya dalam masalah keperdataan: pengaturan harta kekayaan, status anak, dan lain-lain. Karena itu akan baik dan bahagia sebuah rumah tangga jika dalam keluarga tersebut memiliki kewarganegaraan yang sama yang secara otomatis tunduk pada satu hukum yang sama. Sebagai reaksi dari penggunaan asas ini, muncul satu bentuk protes dari kalangan perempuan yang menganggap bahwa dengan asas ini seolah-olah atau kaum perempuan berada pada derajat yang bawah atau bertentangan dengan prinsip emansipasi wanita yang selama ini diperjuangkan kaum perempuan. Dalam prinsip emansipasi wanita, laki-laki sama saja dengan perempuan dan tidak mau untuk dibeda-bedakan. Sebagai reaksi dari rasa ketidakadilan ini muncul asas baru yaitu asas persamaan derajat.
Pada asas persamaan derajat ini ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya satus kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik pihak suami maupun pihak isteri tetap memiliki kewarganegaraan asalnya, sama ketika mereka melangsungkan perkawinan.
Dari sisi kepentingan nasional masing-masing negara asas persamaan derajat ini mempunyai aspek yang positif. Asas ini jelas dapat menghindari terjadinya penyelendupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing yang ingin memperoleh status warga negara tertentu berpuran-pura melakukan perkawinan dengan seorang warga negara dari negara yang dituju. Melalui perkawinan itu, orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkan. Setelah status kewarganegaraan diperoleh, maka dapat saja bercerai kembali. Untuk hal ini banyak negara mengatur masalah penggunaan asas ini dalam peraturan kewarganegaraannya.
Seperti halnya asas ius soli dan ius ius sanguinis, penggunaan dua asas kesatuan hukum persamaan derajat yang berlainan dapat menimbulkan status bipatride dan apatride, khususnya bagi wanita. Melalui perkawinan seseorang wanita dapat mempunyai kewarganegaraan lebih dari satu. Sebaliknya melalui perkawinan pula seorang wanita dapat kehilangan kewarganegaraannya.
Di samping asas-asas tersebut di atas dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan,yaitu: (a) stelsel aktif; dan (b) stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif menjadi warga negara. Menurut stelsel pasif orang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakuakn sesuatu tindakan hukum tertentu. Berhubungan dengan ke-dua stelsel tersebut maka harus dibedakan: (a) hak opsi,yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) dan (b) hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
3. Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
1.Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3.Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif.Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwikewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
4. Karakteristik Warga Negara Yang Demokrat
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga nagara yang disebut sebagai demokrat,yakni antara lain sebagai berikut:
1. rasa hormat dan tanggung jawab
2. bersikap kritis
3. membuka diskusi dan dialog
4. bersikap terbuka
5. rasional
6. adil
7. jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:
1. memiliki kemandirian
2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang
santun.
5. mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan atau ibu serta karena pernyataan.
5. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks Indonesia, hak warga negaraterhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua. Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.

BAB III
KESIMPULAN
Kewarganegaraan memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: citizenship (the condition or status of a citizen, with its rights and duties) sedangkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia dirumuskan “hal yang berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara”, Hector S De Leon dan Emilio E Lugue, JR memberikan arti kepada istilah citizenship dan citizen sebagai berikut:
“a. Citizenship is a term denoting membership of citizen in a political society, which membership implies, reciprocally, a duty of allegiance on the part of the member and a duty of protection on the part of the state;
b. Citizen is a person having the title of citizenship, He is members of democratic community who enjoys civil and political rights and is accorded protection inside and outside the territory of the state. Along with other citizens, they compose the political community”.
Emmanuel T Santos memeberikan rumusan “Citizenship is a status of an individual by virtue of which he owes allegiance to the government and whose protection se is entiled. Citizenship involves four concepts: (1) membership in a social-political group; (2) freedom of individual action; (3) protection of life, liberty, and property; (4) responsibility of the individual to the community”.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum (de rechtsband) antara negara dengan orang-orang pribadi (natuurlijke personen) yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu
Yang dimaksud kewarganegaraan dalam arti formal adalah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, sedangkan kewarganegaraan yang materil ialah akibat-akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu.
Nationality (kebangsaan) sebagai suatu pertalian hukum harus dibedakan dari citizenship (kewarganegaraan). Nationality sebagai istilah hukum internasional menunjuk kepada ikatan, yaitu ikatan seorang individu terhadap suatu negara yang memberi kepada suatu negara hak untuk mengatur dan melindungi nationals-nya, meskipun di luar negeri.
Asas kewarganegaraan ada 2 yaitu : asas kelahiran dan asas perkawinan. Terdapat dua macam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguini. Melalui perkawinan lahirlah dua asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

DAFTAR PUSTAKA
Adeng Muchtar Ghazali, 2004, civic education (pendidikan kewarganegaraan perspektif islam), benang merah press, Bandung.
C.S.T Kansil, 1992, Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia , Balai Pustaka, Jakarta
http/ms.wikipedia.org/wiki/kewarganegaraan/file://C:\Documents%20and%20Settings\RE%20&%20PARTNERS\My%20Documents\ke.2/6/2002
John M. Echols dan Hassan Shadily, 1997, Kamus Indonesia Inggris, PT.Gramedia Edisi ke-tiga., Cetakan ke-7, Jakarta.
Tim ICCE UIN Jakarta, 2003, Demokrasi, pendidikan kewarganegaraan : HAM dan masyarakat madani, ICCE UIN Jakarta, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar